Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menggelar ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel terkait kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuk Linggau tahun 2023–2024.
° Hingga kini, proses masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel yang belum rampung.
° Kajari melalui Kasi Intel Armein Ramdhani menegaskan, ekspose dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sembari menunggu hasil resmi BPKP.
Lubuk Linggau, LintangPos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuk Linggau tahun 2023–2024.
Pihak Kejari telah melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk membahas perkembangan dan langkah hukum lanjutan dalam kasus tersebut.
Kajari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, pada Minggu (26/10/2025), menyampaikan bahwa ekspose ini dilakukan untuk meminta petunjuk dari Kajati Sumsel mengenai arah penanganan kasus selanjutnya.
“Kita sudah ambil langkah, ekspose ke Kajati Sumsel. Hal ini untuk meminta petunjuk langkah ke depan seperti apa yang akan kita ambil. Apakah masih tetap menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel, atau menggunakan perhitungan internal. Untuk selanjutnya, kita tunggu hasil ekspose ini,” jelas Armein.
Hingga kini, Kejari Lubuk Linggau masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel yang belum juga keluar.
Padahal, pihak Kejari telah dua kali mengajukan permohonan resmi terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi Dana PMI Palembang
“Permintaan pertama kita kirimkan pada April, dan yang kedua pada 26 Agustus 2025. Surat kedua itu berisi permintaan perkembangan penghitungan atau tindak lanjut dari surat sebelumnya. Namun sampai sekarang belum ada balasan dari pihak BPKP Sumsel,” terang Armein.





