Kejari Palembang juga menggandeng suplier bakso lokal untuk memastikan pasokan bahan dagangan bagi para penerima bantuan.
Skema kerja sama dibuat ringan, di mana penerima bisa berjualan tanpa modal awal, dan pembayaran baru dilakukan setelah dagangan mereka laku terjual.
“Dengan cara ini, mereka bisa langsung mulai usaha tanpa terbebani biaya awal,” tambah Hutamrin.
Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemberian bantuan ekonomi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial Kejaksaan untuk membantu reintegrasi para mantan tersangka agar bisa kembali diterima di masyarakat.
BACA JUGA: Warga Desa Sadu Geger, Pria Ditemukan Tewas di Kebun Setelah Cekcok dengan Istri
“Kami ingin mereka bisa memulai hidup baru yang lebih baik, mandiri, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tutupnya.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut.
Menurutnya, Kejari Palembang telah menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang mengandung nilai kemanusiaan.
“Program ini luar biasa. Selain mengedepankan keadilan restoratif, juga menyentuh aspek kemanusiaan dan ekonomi. Saya berharap program seperti ini dapat diteruskan dan dikembangkan di tingkat pemerintah kota,” terang Ratu Dewa.
Program bantuan usaha bagi penerima Restorative Justice ini menjadi bukti bahwa keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berdaya di tengah masyarakat. (*/red)





