Kejari Palembang Bagikan Gerobak Bakso untuk Mantan Tersangka, Wujud Nyata Keadilan Restoratif

oleh -13 Dilihat
oleh
Kejari Palembang bantu enam mantan tersangka lewat program Restorative Justice dengan menyerahkan gerobak bakso agar mereka bisa mandiri dan produktif. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita:
° Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyalurkan bantuan gerobak bakso lengkap bagi enam mantan tersangka yang telah menjalani program Restorative Justice (RJ).

° Program ini menjadi simbol komitmen Kejaksaan untuk membantu para penerima RJ memulai hidup baru secara produktif.

° Dari total 30 unit yang disiapkan, enam diserahkan terlebih dahulu dengan dukungan dari BNI dan suplier bakso lokal.

° Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, turut mengapresiasi inisiatif ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban.


Palembang, LintangPos.com – Langkah inspiratif datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman, tetapi juga bisa melahirkan harapan baru.

Melalui program Restorative Justice (RJ), enam orang mantan tersangka kini mendapatkan bantuan berupa gerobak bakso lengkap dengan perlengkapan usahanya.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di Gedung Kejati Palembang pada Selasa (14/10/2025).

Dari total 30 unit gerobak yang disiapkan, enam unit pertama diserahkan kepada penerima manfaat sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam membantu pemulihan sosial bagi para mantan pelaku hukum.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, SH, MH, menjelaskan bahwa program ini merupakan penerapan nilai-nilai Restorative Justice, yakni mencari keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

“Yang berhak mendapat bantuan ini adalah mereka yang telah melalui proses RJ dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) sampai (4) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020,” ujarnya.

BACA JUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Hutamrin menambahkan, ide pemberian bantuan gerobak bakso lahir dari keinginan agar para penerima RJ bisa tetap produktif dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin program RJ berhenti di penghentian perkara saja. Kami ingin mereka bisa mandiri dan berdaya. Alhamdulillah, ide ini disambut baik oleh BNI yang turut membantu menyediakan perlengkapan usaha seperti tenda, panci, sendok, hingga garpu,” jelasnya.

Kejari Palembang juga menggandeng suplier bakso lokal untuk memastikan pasokan bahan dagangan bagi para penerima bantuan.

Skema kerja sama dibuat ringan, di mana penerima bisa berjualan tanpa modal awal, dan pembayaran baru dilakukan setelah dagangan mereka laku terjual.

“Dengan cara ini, mereka bisa langsung mulai usaha tanpa terbebani biaya awal,” tambah Hutamrin.

Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemberian bantuan ekonomi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial Kejaksaan untuk membantu reintegrasi para mantan tersangka agar bisa kembali diterima di masyarakat.

BACA JUGA: Warga Desa Sadu Geger, Pria Ditemukan Tewas di Kebun Setelah Cekcok dengan Istri

“Kami ingin mereka bisa memulai hidup baru yang lebih baik, mandiri, dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar,” tutupnya.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut.

Menurutnya, Kejari Palembang telah menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang mengandung nilai kemanusiaan.

“Program ini luar biasa. Selain mengedepankan keadilan restoratif, juga menyentuh aspek kemanusiaan dan ekonomi. Saya berharap program seperti ini dapat diteruskan dan dikembangkan di tingkat pemerintah kota,” terang Ratu Dewa.

Program bantuan usaha bagi penerima Restorative Justice ini menjadi bukti bahwa keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berdaya di tengah masyarakat. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.