Categories: Kasus Lampung Regional

Kejati Lampung Jerat 3 Petinggi PT LEB, Kasus Korupsi Rp 271 Miliar

Bandar Lampung, LintangPos.com – Suasana hening menyelimuti halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam.

Tiga orang pria berompi pink tampak berjalan tertunduk, menutupi wajah mereka dengan tangan dan kertas map.

Mereka adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES).

Ketiganya ialah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi Direktur Utama, dan Budi Kurniawan Direktur Operasional.

Nilai dugaan korupsi yang menyeret mereka tidak main-main: mencapai US$ 17.286.000 atau setara Rp 271.557.614.910.

Proses Panjang Penyidikan

BACAJUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Malam ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%),” ujar Armen kepada wartawan.

Menurutnya, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Diam Seribu Bahasa

Saat digiring menuju mobil tahanan, ketiga tersangka memilih bungkam.

Tidak ada sepatah kata pun yang mereka lontarkan ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas

Upaya menutupi wajah justru mempertegas atmosfer tegang malam itu.

Bagi masyarakat Lampung, kasus ini menjadi sorotan besar.

Dana PI 10% sejatinya dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dari sektor energi.

Namun, dugaan penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Kejati Lampung memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan.

Penelusuran terhadap aliran dana korupsi juga terus dikembangkan, membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung Heri Wardoyo kasus korupsi Kejati Lampung Kejati Lampung tetapkan tersangka korupsi PI 10% kerugian negara kasus PT LEB participating interest penahanan petinggi PT Lampung Energi Berjaya PT Lampung Energi Berjaya Rutan Way Hui tersangka korupsi WK OSES

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

1 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

7 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Diduga Dirundung, Berujung Patah Tangan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga menjadi korban perundungan hingga cedera tangan dan harus dipulangkan…

15 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

1 hari ago