Categories: Kasus Lampung Regional

Kejati Lampung Jerat 3 Petinggi PT LEB, Kasus Korupsi Rp 271 Miliar

Bandar Lampung, LintangPos.com – Suasana hening menyelimuti halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam.

Tiga orang pria berompi pink tampak berjalan tertunduk, menutupi wajah mereka dengan tangan dan kertas map.

Mereka adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES).

Ketiganya ialah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi Direktur Utama, dan Budi Kurniawan Direktur Operasional.

Nilai dugaan korupsi yang menyeret mereka tidak main-main: mencapai US$ 17.286.000 atau setara Rp 271.557.614.910.

Proses Panjang Penyidikan

BACAJUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Malam ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%),” ujar Armen kepada wartawan.

Menurutnya, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Diam Seribu Bahasa

Saat digiring menuju mobil tahanan, ketiga tersangka memilih bungkam.

Tidak ada sepatah kata pun yang mereka lontarkan ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas

Upaya menutupi wajah justru mempertegas atmosfer tegang malam itu.

Bagi masyarakat Lampung, kasus ini menjadi sorotan besar.

Dana PI 10% sejatinya dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dari sektor energi.

Namun, dugaan penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

Kejati Lampung memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan.

Penelusuran terhadap aliran dana korupsi juga terus dikembangkan, membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (*/red)

Lintang Pos

Share
Tags: .kasus korupsi dana participating interest Lampung Heri Wardoyo kasus korupsi Kejati Lampung Kejati Lampung tetapkan tersangka korupsi PI 10% kerugian negara kasus PT LEB participating interest penahanan petinggi PT Lampung Energi Berjaya PT Lampung Energi Berjaya Rutan Way Hui tersangka korupsi WK OSES

Recent Posts

  • Artikel
  • Nasional

Sulit Bilang “Tidak”? Bisa Jadi Kamu Seorang People Pleaser

People pleaser kerap mengutamakan kebahagiaan orang lain hingga lupa mengenali dan memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

3 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Membantu Orang Lain Jangan Sampai Bikin Diri Sendiri Kekurangan

Indah SJ mengingatkan pentingnya mengenali kapasitas dan batas diri saat membantu orang lain agar tidak…

3 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Warga Diminta Jangan Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan patroli Karhutla dan mengajak warga tidak membakar lahan demi menjaga lingkungan…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Muara Pinang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Pekarangan Bergizi Dicek, Upaya Ketahanan Pangan Diperkuat

Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.

9 jam ago