Kejati Lampung tetapkan 3 petinggi PT LEB sebagai tersangka korupsi dana PI 10% senilai Rp 271 miliar, langsung ditahan 20 hari ke depan, Senin (22/9/2023). Foto: istimewa
Bandar Lampung, LintangPos.com – Suasana hening menyelimuti halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (22/9/2025) malam.
Tiga orang pria berompi pink tampak berjalan tertunduk, menutupi wajah mereka dengan tangan dan kertas map.
Mereka adalah para petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana participating interest (PI) 10% pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES).
Ketiganya ialah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi Direktur Utama, dan Budi Kurniawan Direktur Operasional.
Nilai dugaan korupsi yang menyeret mereka tidak main-main: mencapai US$ 17.286.000 atau setara Rp 271.557.614.910.
BACAJUGA: Motor Hasil Curas Ditemukan, Polsek Lintang Kanan Kembalikan ke Pemilik
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Malam ini tim penyidik telah menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Participating Interest 10% (PI 10%),” ujar Armen kepada wartawan.
Menurutnya, penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, ketiga tersangka memilih bungkam.
Tidak ada sepatah kata pun yang mereka lontarkan ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.
BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Apel Malam dan Razia Tertib Lalu Lintas
Upaya menutupi wajah justru mempertegas atmosfer tegang malam itu.
Bagi masyarakat Lampung, kasus ini menjadi sorotan besar.
Dana PI 10% sejatinya dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dari sektor energi.
Namun, dugaan penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
Kejati Lampung memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan.
Penelusuran terhadap aliran dana korupsi juga terus dikembangkan, membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (*/red)
Polsek Muara Pinang menggencarkan Makmano Karhutla melalui patroli dan edukasi warga untuk mencegah pembakaran hutan…
Polsek Talang Padang menggencarkan Makmano Karhutla di Kembahang Baru dan mengimbau warga tidak membuka lahan…
Bhabinkamtibmas Desa Kungkilan mengecek Pekarangan Bergizi sebagai dukungan terhadap ketahanan pangan dan kemandirian pangan warga.
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Padang mengecek tanaman terong di Desa Talang Padang sebagai dukungan terhadap ketahanan…
Polsek Muara Pinang menyambangi warga dan menyosialisasikan larangan membakar hutan serta lahan melalui Program Makmano…
Polsek Lintang Kanan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Lesung Batu untuk mencegah…