Ringkasan Berita:
° Kejati Sumsel menyidik dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro dan pengelolaan khasanah di KCP Semendo, Muara Enim, dengan potensi kerugian negara Rp12,2 miliar.
° Penyelidikan berlanjut ke penyidikan, dan 31 saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank milik negara, tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini mencakup periode 2022–2023.
Proses penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 29 Oktober 2025.
Setelah ditemukan bukti awal yang dianggap cukup, Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 November 2025, menandai dimulainya penyidikan resmi atas dugaan penyimpangan dana publik tersebut.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pihaknya menaikkan status penanganan perkara tersebut setelah menemukan indikasi kuat adanya korupsi.






