Kejati Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang melibatkan PNS aktif asal Way Kanan. Keduanya kini ditahan di Rutan Palembang untuk penyidikan lebih lanjut, Selasa (7/10/2025). Foto: Istimewa
Palembang, LintangPos.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sempat menghebohkan publik.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Bobby Asia (BA) dan Edwin Ferdinan (EF).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, serta jajaran pejabat utama Kejati Sumsel dan Kejari OKI, Selasa (7/10/2025).
Menurut Adhryansah, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.
Pria tersebut, berinisial BA, diamankan bersama rekannya EF di sebuah rumah makan di kawasan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adhryansah.
BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, PNS Asal Lampung Diamankan Saat Hendak Temui Bupati OKI
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa BA sebenarnya bukan jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan IIId.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan berpura-pura menjadi jaksa dari Kejagung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk mendekati pejabat yang memiliki permasalahan hukum. Ia menjanjikan bisa membantu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan,” jelasnya.
Sedangkan EF, lanjut Aspidsus, merupakan warga sipil yang ikut terlibat mendampingi BA dalam menjalankan aksinya.
Setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.
“Tersangka BA dan EF dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Adhryansah.
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…
Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…
Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…
Open House dan pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Empat Lawang Tahun Ajaran 2026/2027…
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…