Categories: Kasus Sumsel

Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus PNS Aktif Jadi Jaksa Gadungan

Palembang, LintangPos.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus jaksa gadungan yang sempat menghebohkan publik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Bobby Asia (BA) dan Edwin Ferdinan (EF).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, serta jajaran pejabat utama Kejati Sumsel dan Kejari OKI, Selasa (7/10/2025).

Menurut Adhryansah, kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI.

Pria tersebut, berinisial BA, diamankan bersama rekannya EF di sebuah rumah makan di kawasan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Adhryansah.

BACA JUGA: Menyamar Jadi Jaksa, PNS Asal Lampung Diamankan Saat Hendak Temui Bupati OKI

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa BA sebenarnya bukan jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan IIId.

“Modus operandi yang digunakan yakni dengan berpura-pura menjadi jaksa dari Kejagung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk mendekati pejabat yang memiliki permasalahan hukum. Ia menjanjikan bisa membantu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Sumatera Selatan,” jelasnya.

Sedangkan EF, lanjut Aspidsus, merupakan warga sipil yang ikut terlibat mendampingi BA dalam menjalankan aksinya.

Setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.

“Tersangka BA dan EF dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegas Adhryansah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: jaksa gadungan kasus jaksa gadungan di Sumatera Selatan kasus penipuan hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Kejati Sumsel korupsi Sumatera Selatan modus PNS menyamar jadi jaksa penahanan tersangka penangkapan jaksa gadungan di OKI penetapan tersangka penyidikan Kejati Sumsel kasus korupsi PNS Way Kanan

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

5 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago