Kemenag Musi Rawas Jelaskan Prosedur dan Syarat Nikah Campuran WNI-WNA

oleh -1597 Dilihat
Kemenag Musi Rawas jelaskan proses dan syarat lengkap pernikahan campuran WNI-WNA agar diakui secara sah oleh negara dan agama. (*/Ilustrasi)

Muslih juga mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2025, belum ada pasangan yang melaksanakan pernikahan campuran di Kabupaten Musi Rawas.

Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa warga pernah mengajukan pernikahan campuran, terutama perempuan asal Musi Rawas yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan menikah dengan warga asing.

“Untuk tahun 2025 ini masih nol, belum ada. Tapi tahun 2024 dan 2023 ada beberapa. Biasanya yang menikah dengan WNA itu perempuan kita yang bekerja di luar negeri, kemudian melangsungkan pernikahan di Musi Rawas,” jelas Muslih.

Kemenag Musi Rawas pun mengimbau masyarakat yang berencana menikah dengan WNA agar memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA: 49 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Massal di Palembang

Hal ini penting untuk menghindari permasalahan administratif atau pengakuan hukum di kemudian hari.

“Pastikan semuanya lengkap, baik dari sisi agama maupun negara, supaya pernikahannya diakui dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Muslih. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.