Kemenangan Sejarah! Makam Pangeran Kramojayo Resmi Kembali Jadi Cagar Budaya — “Tangan Tuhan” di Balik Putusan PTTUN Palembang!

oleh -166 Dilihat
oleh
PTTUN menolak gugatan kepemilikan lahan Komplek Makam Pangeran Kramojayo, menegaskan kembali statusnya sebagai cagar budaya dan warisan sejarah Palembang, Kamis (13/11/2025). Foto: dok/IST

Ringkasan Berita:

° Putusan banding PTTUN yang mengembalikan status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya disambut hangat masyarakat.

° Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan moral dan bentuk keadilan sejarah bagi warisan Kesultanan Palembang Darussalam.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com — Kabar menggembirakan datang dari ranah hukum dan kebudayaan Palembang.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) resmi mengembalikan status Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya, setelah sebelumnya sempat disengketakan.

Keputusan ini disambut suka cita oleh berbagai kalangan—dari ahli budaya, sejarawan, hingga aktivis pelestarian warisan leluhur.

Bagi Taufiqurrohman Toni, SH, kuasa hukum tergugat Raden Iskandar Sulaiman, putusan ini adalah kemenangan moral dan pembuktian atas tegaknya hukum.

“Majelis hakim sudah memutus dengan sempurna. Harapan kami, putusan ini segera incrah, karena kasasi tidak bisa dilakukan untuk kasus seperti ini,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Mengacu pada Pasal 45A ayat 2 huruf C UU No. 5 Tahun 2004, perkara yang objek gugatannya keputusan pejabat daerah memang tidak bisa diajukan kasasi.

BACA JUGA: Bukit Siguntang, Wisata Sejarah dan Alam di Palembang yang Sarat Nilai Budaya

Artinya, keputusan ini hampir pasti berkekuatan hukum tetap—sebuah titik terang bagi pelestarian sejarah Palembang.

Suara Budayawan: Keadilan untuk Leluhur

Dari kalangan budaya, Dr. Kemas Abdul Rachman Panji, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang, menyebut putusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah yang panjang.

“Kawasan itu dari dulu memang pemakaman umum bersejarah. Penetapannya sebagai cagar budaya juga melalui proses panjang sejak masih berstatus ODCB,” jelasnya.

Dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024, Komplek Makam Pangeran Kramojayo ditetapkan bersama dua situs lain: Museum Dr. AK Gani dan Masjid Lawang Kidul.

Menurut Kemas, satu situs tidak bisa dipisahkan dari yang lain karena semuanya bagian dari jaringan sejarah kota tua Palembang.

BACA JUGA: Legenda Bujang Kurap, Kisah Asal Mula Terbentuknya Danau Raya di Musi Rawas Utara

Perjuangan Panjang dari 2018

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB), Vebri Al Lintani, mengenang perjuangan mereka yang dimulai sejak 2018 sebagai perjalanan panjang penuh liku.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan sejarah. Kami percaya, keputusan ini adalah ‘tangan Tuhan’ yang mengembalikan kebenaran,” ujarnya haru.

Vebri menekankan pentingnya peran Pangeran Kramojayo—Perdana Menteri Kesultanan Palembang Darussalam sekaligus menantu Sultan Mahmud Badaruddin II—dalam perjuangan melawan Belanda.

“Beliau bukan tokoh biasa. Diasingkan tahun 1851 karena menentang kolonial. Makamnya adalah saksi perjuangan bangsa,” katanya.

Ia mendesak Pemkot Palembang segera memasang plang penanda dan melakukan revitalisasi kawasan sebagai destinasi edukasi sejarah.

BACA JUGA: Masjid Cheng Hoo, Simbol Harmoni Tionghoa dan Islam di Palembang

Awal dari Babak Baru Pelestarian

Menurut Hidayatul Fikri (Mang Dayat), Ketua Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang, putusan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal babak baru.

“Setelah putusan ini, kita harus memperkuat data sejarah dan melibatkan masyarakat untuk menjaga situs dari gugatan baru di masa depan,” katanya.

Sementara itu, Ali Goik dari Komunitas Batang Hari 9 menyebut keputusan hakim sebagai “keberpihakan pada kebenaran sejarah.”

“Kalau tidak ada Pangeran Kramojayo, mungkin Palembang tak seperti sekarang. Hakim sudah benar memutus dengan nurani,” tegasnya.

Keadilan yang Menghidupkan Sejarah

BACA JUGA: Didakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Alex Nilai Dakwaan Kabur!

Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra, yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan makam di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Ia menilai penetapan cagar budaya dilakukan tanpa dasar sah. Namun, bukti lapangan dan sejarah membuktikan sebaliknya: kawasan itu memang kompleks pemakaman bersejarah.

Dengan putusan banding PTTUN ini, status Komplek Makam Pangeran Kramojayo kembali diakui secara hukum sebagai bagian dari cagar budaya Palembang.

Bagi masyarakat, keputusan ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal identitas, ingatan, dan penghormatan terhadap leluhur.

“Ini bukan sekadar makam, ini cermin sejarah Palembang. Putusan ini menegaskan bahwa warisan leluhur tak bisa digugat dengan sertifikat,” tutup Vebri Al Lintani. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.