Hasilnya menegaskan seluruh bantuan pemerintah, baik program revitalisasi maupun digitalisasi pendidikan, diberikan tanpa biaya kepada penerima.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Gelar Rakor DTSEN, Tegaskan Pentingnya Satu Data Akurat untuk Bantuan Sosial
Kemendikdasmen menegaskan apabila ada pihak yang meminta uang dengan alasan apa pun terkait program bantuan tersebut, masyarakat diminta mengabaikannya karena diduga merupakan upaya penipuan.
Selain itu, proses penyaluran bantuan pemerintah memiliki mekanisme resmi, mulai dari koordinasi, pelaksanaan pertemuan melalui Zoom, pengisian formulir, hingga penerbitan surat resmi dari Kemendikdasmen.
Bantuan tidak pernah diawali dengan permintaan transfer dana melalui komunikasi pribadi.
Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Penggelapan Kopi, Korban Rugi Rp388 Juta
Menyikapi hal itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Daud Amri, mengimbau sekolah dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan yang tidak disertai dokumen resmi.
Menurut Daud, pemerintah daerah maupun instansi pemerintah lainnya tidak pernah memungut biaya dalam pelaksanaan program bantuan.
Ia menegaskan setiap program resmi selalu disampaikan melalui prosedur yang jelas, menggunakan surat resmi, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Karena itu, sekolah diminta terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada dinas terkait apabila menerima informasi mengenai bantuan di bidang telekomunikasi atau internet.
BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Kebut Bantuan Sosial yang Harusnya untuk Warga Miskin
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan juga diimbau segera melaporkannya kepada aparat berwenang agar tidak semakin banyak korban. (red)






