Categories: Nasional Pendidikan

Kepmendikdasmen 221/P/2025, Aturan Baru yang Diam-Diam Mengubah Nasib Guru di Indonesia!

Ringkasan Berita:

° Kepmendikdasmen 221/P/2025 membawa angin perubahan besar bagi guru dan kepala sekolah.

° Untuk pertama kalinya, 58 tugas tambahan diakui sebagai jam mengajar, menyelesaikan masalah klasik kekurangan jam tatap muka dan membuka jalan bagi keadilan pemenuhan TPG.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di balik dinamika ruang kelas dan hiruk-pikuk aktivitas sekolah, satu regulasi baru muncul sebagai sinyal perubahan besar di dunia pendidikan.

Namanya: Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025—sebuah keputusan yang pelan namun pasti menggeser cara Indonesia memandang kerja para pendidik.

Selama bertahun-tahun, guru dan kepala sekolah hidup dalam bayang-bayang masalah klasik: jam tatap muka yang tidak mencukupi, jumlah rombongan belajar yang terbatas, hingga tumpukan tugas struktural yang menghabiskan waktu tetapi tak pernah diakui sebagai jam mengajar.

Banyak dari mereka yang sudah bersertifikat terpaksa berhadapan dengan prasyarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terasa jauh dari kenyataan sehari-hari.

Namun tahun ini, angin segar akhirnya datang.

Pengakuan Besar untuk Tugas yang Sering Tak Terlihat

BACA JUGA: Bentak Guru Picu Amarah! Detik-detik Pelajar SMKN 3 Geruduk MAN 2 Lubuklinggau, Lempar Batu hingga Tiga Luka

Untuk pertama kalinya dalam sejarah kebijakan pendidikan, pemerintah mengakui 58 jenis tugas tambahan sebagai ekuivalensi jam mengajar.

Dari tugas wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator program, sampai pengelola unit tertentu—semua peran yang selama ini berjalan di balik layar kini berdiri sejajar dengan jam tatap muka di ruang kelas.

Bagi banyak guru yang merangkap berbagai peran, aturan ini ibarat oasis di tengah padang panjang regulasi yang sering tidak ramah.

Keringat, waktu, dan tanggung jawab yang mereka pikul akhirnya memiliki tempat dalam penilaian SKTP.

Kontribusi mereka menjaga ritme operasional sekolah kini mendapatkan legitimasi yang layak.

Pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan guru jauh lebih luas daripada sekadar menyampaikan materi.

BACA JUGA: Mulai 2026, Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan! Kebijakan Baru Ini Bikin Guru Seluruh Indonesia Bersorak

Ada tugas pengelolaan, pendampingan siswa, serta pembangunan karakter peserta didik—semuanya memerlukan energi dan dedikasi yang besar.

Kepala Sekolah Tak Lagi Harus ‘Turun Gunung’ Demi Sertifikasi

Salah satu perubahan paling signifikan hadir bagi para kepala sekolah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: jam kerja guru kebijakan pendidikan kepala sekolah Kepmendikdasmen 221/P/2025 regulasi pendidikan TPG tugas tambahan guru
Topik: Pendidikan

Recent Posts

  • Berita

Dukung Bejeghum P4GN, TP-PKK Empat Lawang Launching Program ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi

TP-PKK Kabupaten Empat Lawang bersama BNN melaksanakan launching ANANDA BERSINAR di Kecamatan Ulu Musi dengan…

12 jam ago
  • Berita

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam, Ajak Warga Empat Lawang Perangi Narkoba dari Desa

Bejeghum P4GN di Sikap Dalam mengajak keluarga, sekolah, dan masyarakat Empat Lawang melindungi generasi muda…

13 jam ago
  • Berita

Bupati Joncik Salurkan Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Kebakaran di Padang Tepong

Bupati Joncik Muhammad mengunjungi korban kebakaran di Padang Tepong, Ulu Musi, dan menyerahkan bantuan pribadi…

21 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Sekda Fauzan Tekankan Loyalitas ASN dan Sinergi Bangun Empat Lawang

Sekda Fauzan Khoiri Denin mengingatkan ASN Empat Lawang menjaga loyalitas, memperkuat sinergi OPD, dan mengikuti…

2 hari ago
  • Berita

Ulang Tahun ke-56, Joncik Minta Maaf dan Ajak ASN Bersatu

Ulang tahun ke-56, Bupati Joncik Muhammad meminta maaf kepada ASN dan mengajak seluruh jajaran bersatu…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Headline
  • Sumsel

Kebakaran di Desa Puntang Hanguskan Empat Rumah, Dua Warga Terluka

Kebakaran di Desa Puntang, Empat Lawang, menghanguskan empat rumah dan merusak tujuh lainnya. Dua warga…

2 hari ago