Categories: Nasional Pendidikan

Kepmendikdasmen 221/P/2025, Aturan Baru yang Diam-Diam Mengubah Nasib Guru di Indonesia!

Ringkasan Berita:

° Kepmendikdasmen 221/P/2025 membawa angin perubahan besar bagi guru dan kepala sekolah.

° Untuk pertama kalinya, 58 tugas tambahan diakui sebagai jam mengajar, menyelesaikan masalah klasik kekurangan jam tatap muka dan membuka jalan bagi keadilan pemenuhan TPG.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Di balik dinamika ruang kelas dan hiruk-pikuk aktivitas sekolah, satu regulasi baru muncul sebagai sinyal perubahan besar di dunia pendidikan.

Namanya: Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025—sebuah keputusan yang pelan namun pasti menggeser cara Indonesia memandang kerja para pendidik.

Selama bertahun-tahun, guru dan kepala sekolah hidup dalam bayang-bayang masalah klasik: jam tatap muka yang tidak mencukupi, jumlah rombongan belajar yang terbatas, hingga tumpukan tugas struktural yang menghabiskan waktu tetapi tak pernah diakui sebagai jam mengajar.

Banyak dari mereka yang sudah bersertifikat terpaksa berhadapan dengan prasyarat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terasa jauh dari kenyataan sehari-hari.

Namun tahun ini, angin segar akhirnya datang.

Pengakuan Besar untuk Tugas yang Sering Tak Terlihat

BACA JUGA: Bentak Guru Picu Amarah! Detik-detik Pelajar SMKN 3 Geruduk MAN 2 Lubuklinggau, Lempar Batu hingga Tiga Luka

Untuk pertama kalinya dalam sejarah kebijakan pendidikan, pemerintah mengakui 58 jenis tugas tambahan sebagai ekuivalensi jam mengajar.

Dari tugas wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator program, sampai pengelola unit tertentu—semua peran yang selama ini berjalan di balik layar kini berdiri sejajar dengan jam tatap muka di ruang kelas.

Bagi banyak guru yang merangkap berbagai peran, aturan ini ibarat oasis di tengah padang panjang regulasi yang sering tidak ramah.

Keringat, waktu, dan tanggung jawab yang mereka pikul akhirnya memiliki tempat dalam penilaian SKTP.

Kontribusi mereka menjaga ritme operasional sekolah kini mendapatkan legitimasi yang layak.

Pemerintah menegaskan bahwa pekerjaan guru jauh lebih luas daripada sekadar menyampaikan materi.

BACA JUGA: Mulai 2026, Tunjangan Guru Cair Tiap Bulan! Kebijakan Baru Ini Bikin Guru Seluruh Indonesia Bersorak

Ada tugas pengelolaan, pendampingan siswa, serta pembangunan karakter peserta didik—semuanya memerlukan energi dan dedikasi yang besar.

Kepala Sekolah Tak Lagi Harus ‘Turun Gunung’ Demi Sertifikasi

Salah satu perubahan paling signifikan hadir bagi para kepala sekolah.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: jam kerja guru kebijakan pendidikan kepala sekolah Kepmendikdasmen 221/P/2025 regulasi pendidikan TPG tugas tambahan guru

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Siswa Sekolah Rakyat Cedera, Keluarga Minta Keadilan

Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang diduga mengalami kekerasan hingga cedera tangan. Keluarga meminta keadilan dan…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Malam Hari, Polisi Masuk Desa Cegah Karhutla di Muara Pinang

Polisi menyambangi warga Desa Talang Baru pada malam hari melalui Program Makmano Karhutla untuk mencegah…

4 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Ferry Irwandi Ingatkan Ilmu Padi: Tak Perlu Sibuk Membuktikan Diri

Ferry Irwandi mengingatkan bahwa semakin seseorang berilmu dan terampil, semakin penting untuk tetap rendah hati…

13 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Mobil Tangki Air Terbalik Saat Suplai Air ke Sekolah Rakyat

Tangki air Perumda Tirta Seguring Betung terbalik saat membawa suplai air ke Sekolah Rakyat. Dua…

14 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Makmano Karhutla Digencarkan, Petani Diingatkan Tak Bakar Lahan

Polres Empat Lawang menggencarkan Makmano Karhutla dengan menyambangi petani dan mengingatkan warga agar tidak membuka…

19 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Kepsek SRT 1 Empat Lawang Angkat Bicara Soal Dugaan Perundungan

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Empat Lawang, Suparno, memberikan tanggapan terkait dugaan perundungan

1 hari ago