Komplotan Spesialis Curanmor di Lubuklinggau Dibekuk Polisi

oleh -601 Dilihat
Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Tiga pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Foto: Istimewa

Kasus pertama terjadi pada Kamis (3/7/2025) di depan Ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Korban, A (31), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 dengan kerugian ditaksir Rp10 juta. CCTV menunjukkan motor korban dibawa seorang pelaku tidak dikenal.

Kasus kedua terjadi pada Selasa (29/7/2025) di sebuah gudang rongsokan, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Korban FH (30) hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J miliknya.

Beruntung, saat pelaku hendak membawa kabur, aksinya diketahui saksi dan korban. Pelaku langsung kabur meninggalkan motor.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dan Mio J yang digunakan sebagai sarana pencurian.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search