Konflik Agraria Sumsel Memanas, DPR RI Turun Tangan Cari Solusi Empat Lawang dan OKU Timur 

oleh -1788 Dilihat
oleh
BAM DPR RI dan Gubernur Sumsel Herman Deru membahas konflik agraria Empat Lawang dan OKU Timur, mencari solusi konkret demi kepastian hukum masyarakat, Senin (26/1/2026). Foto: Ist/Pemprov Sumsel

Ringkasan Berita:

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerima kunjungan kerja BAM DPR RI membahas konflik agraria di Empat Lawang dan OKU Timur. Sengketa lahan yang telah berlangsung sejak 2006 ini dipicu pemekaran wilayah dan status HGU, serta diharapkan segera mendapat solusi permanen.


PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, menerima Kunjungan Kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Graha Bina Praja, Senin (26/01/2026).

Kunjungan kerja ini menjadi bagian penting dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI.

Fokus utama agenda adalah mencari solusi konkret dan berkelanjutan atas konflik agraria yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat di dua daerah tersebut.

Konflik Lama, Akar Masalah Pemekaran Wilayah

BACA JUGA: Warga Desak Izin Perkebunan Dicabut! KNARA Tantang Pemda Empat Lawang Ambil Sikap Cepat

Dalam paparannya, Gubernur Herman Deru mengungkapkan bahwa persoalan agraria di Empat Lawang dan OKU Timur bukanlah masalah baru.

Konflik tersebut merupakan “residu” lama yang muncul akibat dinamika pemekaran wilayah dan perubahan status administrasi daerah.

Ia menjelaskan, saat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan diterbitkan bertahun-tahun lalu, wilayah tersebut masih berada dalam satu kesatuan administratif.

Namun seiring waktu, wilayah itu mengalami pemekaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan klaim kepemilikan lahan di lapangan.

“Masalah ini sudah ada di tengah masyarakat sejak tahun 2006 karena menyangkut wilayah yang sangat luas. Ada klaim dari kelompok masyarakat mengenai wilayah yang belum selesai pembebasannya,” ujar Herman Deru dengan nada serius.

No More Posts Available.

No more pages to load.