Konflik Dualisme Yayasan Sjakhyakirti Palembang Berakhir, Kampus Dikenai Sanksi Pembinaan

oleh -45 Dilihat
Kementerian Diktisaintek menjatuhkan sanksi pembinaan kepada Universitas Sjakhyakirti Palembang usai konflik dualisme kepengurusan yayasan, Rabu (8/10/2025). Foto: Istimewa

Palembang, LintangPos.com – Konflik panjang terkait dualisme kepengurusan yayasan di lembaga pendidikan Sjakhyakirti Palembang akhirnya menemui titik akhir.

Kementerian Pendidikan, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktisaintek), resmi menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap Universitas Sjakhyakirti sebagai tindak lanjut dari polemik tersebut.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II, Prof. Dr. Ishaq Iskandar, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (8/10/2025).

“Benar, sudah diberikan sanksi oleh Kementerian Diktisaintek. Saat ini masalah dualisme kepengurusan yayasan sudah selesai,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDikti Wilayah II, Win Honaini, juga memastikan bahwa sanksi pembinaan memang telah dijatuhkan.

“Silakan ke Sjakhyakirti saja, bisa ditemui rektor atau wakilnya,” katanya ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dinilai Melemahkan Hukum

Namun hingga berita ini diturunkan, Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Drs. Hermansyah, M.Si, belum memberikan pernyataan resmi.

Pihak kampus juga belum merilis keterangan terkait bentuk maupun jangka waktu pelaksanaan sanksi pembinaan dari kementerian.

Polemik dualisme kepengurusan yayasan Sjakhyakirti sendiri sudah berlangsung cukup lama dan sempat berdampak pada stabilitas pengelolaan akademik kampus.

Dengan adanya sanksi pembinaan ini, diharapkan pihak universitas dapat segera melakukan perbaikan tata kelola agar kegiatan akademik berjalan normal kembali.

Kementerian Diktisaintek hingga saat ini juga belum merinci detail sanksi yang dimaksud, namun langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penertiban dan penguatan tata kelola lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan yayasan.

Publik berharap keputusan ini menjadi akhir dari konflik internal yang sempat mencoreng reputasi lembaga pendidikan tertua di Palembang tersebut. (*/red)