“Ini adalah tahun terakhir untuk afirmasi honorer,” tegasnya.
Setelah masa afirmasi berakhir, seluruh proses pengangkatan ASN harus mengikuti mekanisme resmi dan seleksi yang berlaku secara nasional.
Bagi pegawai yang belum memenuhi syarat atau tidak lolos evaluasi, pemerintah telah memberikan arah yang jelas.
Zudan menyebutkan bahwa mereka harus mulai mempertimbangkan opsi lain.
“Yang sudah dua tahun dan belum ikut tes bagaimana? Sudah jelas, harus cari alternatif bekerja di tempat lain,” katanya.
Namun, pintu menjadi ASN belum sepenuhnya tertutup.
Pegawai masih dapat mencoba jalur seleksi CASN sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kontrak yang singkat, PPPK paruh waktu kini berpacu dengan waktu.
Evaluasi kinerja dan kemampuan fiskal daerah akan menjadi penentu akhir apakah mereka dapat melanjutkan karier sebagai ASN penuh waktu atau harus mencari jalan lain. (*/red)
Page: 1 2
Polres Empat Lawang menetapkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Lintang Kanan sebagai tersangka kasus…
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengungkap kasus dugaan karhutla di Desa Seguli Kecil…
Ketua DPRD Empat Lawang Darli berharap jumlah barang bukti ganja dan sabu-sabu terus menurun serta…
Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terkait dugaan pencurian 20 janjang sawit senilai Rp1,2 juta…
Kejaksaan Negeri Empat Lawang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum…
Bupati Joncik Muhammad meminta Kejari Empat Lawang mengkaji persoalan HGU perkebunan dan membantu optimalisasi BPHTB…