Empat Lawang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menemukan babak baru.
Kali ini, seorang oknum koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa berinisial BA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Jumat (26/9/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, BA langsung digiring menuju Rutan Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan.
Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati SH, dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Hendra, menjelaskan bahwa BA tidak bergerak sendiri.
Ia disebut memiliki peran penting bersama tersangka sebelumnya, AP, dalam menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat.
“Dana desa yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kegiatan prioritas, justru diarahkan ke pengadaan APAR tanpa melalui musyawarah desa. Bahkan, sebagian barang yang dibeli ditemukan dalam kondisi rusak,” tegas Retno.
BACA JUGA: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan
Modus Korupsi yang Dipaksa Masuk ke APDes
Menurut Kejari, modus operandi yang dilakukan BA dan AP terbilang sistematis.
Mereka memasukkan program pengadaan APAR ke dalam APDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) melalui pendamping kecamatan dan desa.
Alhasil, para kepala desa merasa terpaksa melaksanakan kegiatan tersebut, meskipun masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan pengadaan APAR tersebut.
Kasus ini pun menyoroti praktik manipulasi kebijakan desa, di mana pendamping dan tenaga ahli yang seharusnya menjadi fasilitator pembangunan justru diduga menjadi aktor utama dalam praktik korupsi.
Tersangka Baru, Proses Hukum Berlanjut
BACA JUGA: Kejati Lampung Jerat 3 Petinggi PT LEB, Kasus Korupsi Rp 271 Miliar
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Kejari Empat Lawang telah lebih dulu menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka.
Dengan masuknya nama BA, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi dua orang.
Kejari menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di sini.
Retno memastikan, pengembangan perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang segera menyusul.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut dana desa yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan wilayah pedesaan.
Alih-alih memperkuat kesejahteraan masyarakat, dana tersebut justru ditengarai dipakai untuk proyek yang tidak relevan, bahkan merugikan negara. (*/red)