Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Empat Lawang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menemukan babak baru.

Kali ini, seorang oknum koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa berinisial BA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Jumat (26/9/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, BA langsung digiring menuju Rutan Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati SH, dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Hendra, menjelaskan bahwa BA tidak bergerak sendiri.

Ia disebut memiliki peran penting bersama tersangka sebelumnya, AP, dalam menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat.

“Dana desa yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kegiatan prioritas, justru diarahkan ke pengadaan APAR tanpa melalui musyawarah desa. Bahkan, sebagian barang yang dibeli ditemukan dalam kondisi rusak,” tegas Retno.

BACA JUGA: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

Modus Korupsi yang Dipaksa Masuk ke APDes

Menurut Kejari, modus operandi yang dilakukan BA dan AP terbilang sistematis.

Mereka memasukkan program pengadaan APAR ke dalam APDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) melalui pendamping kecamatan dan desa.

Alhasil, para kepala desa merasa terpaksa melaksanakan kegiatan tersebut, meskipun masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan pengadaan APAR tersebut.

Kasus ini pun menyoroti praktik manipulasi kebijakan desa, di mana pendamping dan tenaga ahli yang seharusnya menjadi fasilitator pembangunan justru diduga menjadi aktor utama dalam praktik korupsi.

Tersangka Baru, Proses Hukum Berlanjut

BACA JUGA: Kejati Lampung Jerat 3 Petinggi PT LEB, Kasus Korupsi Rp 271 Miliar

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Kejari Empat Lawang telah lebih dulu menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka.

Dengan masuknya nama BA, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi dua orang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: aparat desa dana desa kasus korupsi apar empat lawang kasus korupsi sumsel kejari empat lawang kejari tetapkan tersangka baru apar korupsi apar modus pengadaan apar bermasalah pengadaan apar rutan pakjo tersangka baru tersangka korupsi dana desa sumsel

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

AMDAL Sekolah Rakyat Empat Lawang Sudah Rampung

Penyelesaian dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

7 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Ingatkan Warga, Stop Bakar Lahan

Bupati Empat Lawang mengingatkan warga menghentikan pembakaran lahan dan mendorong pembukaan lahan tanpa bakar untuk…

8 jam ago
  • Empat Lawang
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Bupati Joncik Tegaskan Empat Lawang Siaga Karhutla

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad menghadiri sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pertanian
  • Sumsel

Petani Gunung Meraksa Baru Gagal Panen, Distan Siapkan Bantuan Bibit

Dinas Pertanian Empat Lawang akan meninjau sawah terdampak kekeringan dan membuka peluang usulan bantuan bibit…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Sekolah Rakyat Empat Lawang Bidik Kapasitas hingga 2.000 Peserta Didik

Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang, Suparno, mengungkapkan sekolah yang kini menampung 270 siswa…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Dari Keluarga Miskin Menuju Masa Depan, Ini Harapan Joncik untuk 270 Siswa Sekolah Rakyat Empat Lawang

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad berharap Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Empat Lawang menjadi…

1 hari ago