Categories: Empat Lawang Headline Kasus Sumsel

Koordinator Tenaga Ahli Desa Jadi Tersangka Baru Kasus APAR di Empat Lawang

Empat Lawang, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang kembali menemukan babak baru.

Kali ini, seorang oknum koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa berinisial BA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Jumat (26/9/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, BA langsung digiring menuju Rutan Klas I Pakjo Palembang untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejari Empat Lawang, Retno Setyowati SH, dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Hendra, menjelaskan bahwa BA tidak bergerak sendiri.

Ia disebut memiliki peran penting bersama tersangka sebelumnya, AP, dalam menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat.

“Dana desa yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kegiatan prioritas, justru diarahkan ke pengadaan APAR tanpa melalui musyawarah desa. Bahkan, sebagian barang yang dibeli ditemukan dalam kondisi rusak,” tegas Retno.

BACA JUGA: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

Modus Korupsi yang Dipaksa Masuk ke APDes

Menurut Kejari, modus operandi yang dilakukan BA dan AP terbilang sistematis.

Mereka memasukkan program pengadaan APAR ke dalam APDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) melalui pendamping kecamatan dan desa.

Alhasil, para kepala desa merasa terpaksa melaksanakan kegiatan tersebut, meskipun masyarakat sebenarnya tidak membutuhkan pengadaan APAR tersebut.

Kasus ini pun menyoroti praktik manipulasi kebijakan desa, di mana pendamping dan tenaga ahli yang seharusnya menjadi fasilitator pembangunan justru diduga menjadi aktor utama dalam praktik korupsi.

Tersangka Baru, Proses Hukum Berlanjut

BACA JUGA: Kejati Lampung Jerat 3 Petinggi PT LEB, Kasus Korupsi Rp 271 Miliar

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, Kejari Empat Lawang telah lebih dulu menetapkan AP, seorang tenaga ahli DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka.

Dengan masuknya nama BA, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi dua orang.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: aparat desa dana desa kasus korupsi apar empat lawang kasus korupsi sumsel kejari empat lawang kejari tetapkan tersangka baru apar korupsi apar modus pengadaan apar bermasalah pengadaan apar rutan pakjo tersangka baru tersangka korupsi dana desa sumsel

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

15 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

17 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

18 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

2 hari ago