Kopdes Merah Putih Kepahiang Tersendat, Masalah Lahan Jadi Sorotan

oleh -1056 Dilihat
oleh
Keterbatasan lahan membuat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kepahiang belum maksimal. Pemkab dorong percepatan dengan tetap menghindari risiko hukum di masa depan. Fito: Ilustrasi

Ringkasan Berita:

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kepahiang terkendala ketersediaan lahan. Dari 105 desa dan kelurahan, baru 48 yang siap, itupun masih menunggu verifikasi. Pemkab diminta percepat pembangunan dengan tetap mengedepankan kehati-hatian.


KEPAHIANG, LINTANGPOS.com – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, masih menghadapi tantangan serius.

Bukan soal anggaran atau minimnya dukungan pemerintah daerah, melainkan persoalan klasik yang kerap muncul dalam proyek pembangunan, yakni ketersediaan lahan.

Di tengah semangat percepatan pembangunan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua desa dan kelurahan di Kepahiang siap secara administratif.

Dari total 105 desa dan kelurahan, yang terdiri dari 93 desa dan 12 kelurahan, baru 48 wilayah yang dinyatakan memiliki kesiapan lahan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, yang menegaskan bahwa kesiapan lahan tersebut sudah diinput ke dalam Sistem Informasi Koperasi Desa (Sikopdes).

Namun demikian, prosesnya belum sepenuhnya rampung.

BACA JUGA: 11 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, Prabumulih Siapkan 35 Lokasi Baru

“Dari 105 desa dan kelurahan, baru 48 yang siap lahannya dan sudah diinput dalam Sikopdes. Itu pun masih menunggu verifikasi dan validasi status lahan,” ujar Wabup Hafizh.

Lahan Tidak Boleh Dibeli, Harus Aset Negara

Kendala utama yang dihadapi desa dan kelurahan lainnya adalah keterbatasan aturan.

Dalam program Kopdes Merah Putih, pengadaan lahan baru tidak diperbolehkan.

Artinya, pembangunan hanya bisa dilakukan di atas aset milik pemerintah, baik itu milik Pemkab, Pemprov, maupun pemerintah pusat yang berada di wilayah desa atau kelurahan setempat.

Aturan ini, di satu sisi bertujuan mencegah persoalan hukum di kemudian hari, namun di sisi lain menjadi tantangan tersendiri bagi daerah yang tidak memiliki aset pemerintah yang siap pakai.

BACA JUGA: Kepala Cabang Koperasi Diduga Bobol Dana Rp1,37 Miliar!

“Lahan untuk dibangun Kopdes Merah Putih ini hanya boleh memanfaatkan aset milik pemerintah. Tidak boleh pengadaan lahan. Jadi kita harus ekstra hati-hati,” jelas Hafizh.

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.