Kejari Pagar Alam tetapkan AM sebagai tersangka baru kasus korupsi bahu jalan Seriun 2023. Kerugian negara tembus Rp523 juta, enam tersangka ditahan, Selasa (14/1/2026). Foto: Istimewa
° Kejari Pagar Alam kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek bahu jalan Ratu Seriun 2023.
° AM selaku PPTK resmi ditahan, membuat total tersangka kini menjadi enam orang, termasuk tiga ASN Dinas PUTR Kota Pagar Alam.
PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com — Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, kembali memanas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AM, Selasa (13/1/2026).
AM diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Dengan ditetapkannya AM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai enam orang.
Tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam.
BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas
Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni D, H, dan DI.
Lima hari kemudian, tepatnya 29 Desember 2025, dua tersangka lain kembali ditetapkan, yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA, Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang berperan sebagai konsultan proyek senilai Rp1.491.562.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp523.628.719,38.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sah dan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Ira Febrina.
Penetapan tersangka AM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Sebelumnya, AM diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang
AM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026.
Page: 1 2
Oknum Kades di Musi Rawas ditangkap di Deli Serdang setelah kabur terkait dugaan pemerasan dan…
Lansia berinisial AS ditemukan meninggal di siring Desa Pagar Gunung, Kepahiang. Polisi masih menyelidiki penyebab…
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…