Categories: Kasus Pagaralam Sumsel

Korupsi Bahu Jalan Pagar Alam, Tersangka Bertambah Lagi!

Ringkasan Berita:

° Kejari Pagar Alam kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek bahu jalan Ratu Seriun 2023.

° AM selaku PPTK resmi ditahan, membuat total tersangka kini menjadi enam orang, termasuk tiga ASN Dinas PUTR Kota Pagar Alam.


PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com — Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, kembali memanas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AM, Selasa (13/1/2026).

AM diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Dengan ditetapkannya AM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai enam orang.

Tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni D, H, dan DI.

Lima hari kemudian, tepatnya 29 Desember 2025, dua tersangka lain kembali ditetapkan, yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA, Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang berperan sebagai konsultan proyek senilai Rp1.491.562.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp523.628.719,38.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sah dan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Ira Febrina.

Penetapan tersangka AM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Sebelumnya, AM diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

AM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Pagar Alam bahu jalan Seriun kasus korupsi 2023 Kejari Pagar Alam korupsi Pagar Alam PPTK PUPR proyek jalan Seriun tersangka korupsi

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri

Polres Empat Lawang menggelar donor darah serentak dalam rangka HUT ke-75 Humas Polri sebagai bentuk…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Kecamatan Pendopo, Pria 52 Tahun Diamankan!

Polres Empat Lawang mengamankan pria 52 tahun di Pendopo. Polisi menyita diduga sabu 0,14 gram,…

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Tebing Tinggi Minta Sengketa Lahan PTPN Diselesaikan lewat Adu Data

Kapolsek Tebing TTinggi Kompol Herman Akhiri mengarahkan klaim lahan 75 hektare terhadap PTPN diselesaikan melalui…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

PTPN IV Buka Peluang Mediasi Klaim Lahan Ujang Zakaria

PTPN IV Regional 7 siap membuka mediasi dan memenuhi panggilan pihak berwenang terkait klaim lahan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Kasus
  • Sumsel

Polres Empat Lawang Amankan Pria dengan 16 Paket Sabu

Polres Empat Lawang mengamankan pria berinisial E dengan 16 paket sabu seberat bruto 3,26 gram…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial

Polres Empat Lawang menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan dalam rangka memperingati Hari Jadi…

2 hari ago