Categories: Kasus Pagaralam Sumsel

Korupsi Bahu Jalan Pagar Alam, Tersangka Bertambah Lagi!

Ringkasan Berita:

° Kejari Pagar Alam kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek bahu jalan Ratu Seriun 2023.

° AM selaku PPTK resmi ditahan, membuat total tersangka kini menjadi enam orang, termasuk tiga ASN Dinas PUTR Kota Pagar Alam.


PAGAR ALAM, LINTANGPOS.com Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, kembali memanas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial AM, Selasa (13/1/2026).

AM diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Dengan ditetapkannya AM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai enam orang.

Tiga di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam.

BACA JUGA: Tuntutan Jaksa Dinilai Rapuh, Terdakwa Korupsi Berpeluang Bebas

Sebelumnya, pada 24 Desember 2025, Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni D, H, dan DI.

Lima hari kemudian, tepatnya 29 Desember 2025, dua tersangka lain kembali ditetapkan, yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA, Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang berperan sebagai konsultan proyek senilai Rp1.491.562.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, SH, MSi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, negara mengalami kerugian sebesar Rp523.628.719,38.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sah dan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Ira Febrina.

Penetapan tersangka AM tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.18./Fd.2/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Sebelumnya, AM diperiksa sebagai saksi, namun setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Babak Baru Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III, KPK Kirim 4 Terdakwa ke Meja Hijau Palembang

AM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 52/L.6.18/Fd.2/01/2026.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ASN Pagar Alam bahu jalan Seriun kasus korupsi 2023 Kejari Pagar Alam korupsi Pagar Alam PPTK PUPR proyek jalan Seriun tersangka korupsi

Recent Posts

  • Nasional
  • Religi
  • Sumsel

Herman Deru Tantang Kafilah Sumsel Kembalikan Kejayaan MTQ

Herman Deru melepas 95 Kafilah Sumsel ke MTQ XXXI Semarang dan menargetkan kejayaan Sumsel kembali…

50 menit ago
  • Berita
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Herman Deru Soroti Masa Depan Transmigrasi, RUU Diminta Bereskan Aset

Herman Deru meminta RUU Ketransmigrasian tak hanya ubah paradigma, tetapi juga menyelesaikan persoalan aset dan…

60 menit ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Bhabinkamtibmas Cek Pekarangan Bergizi, Dorong Ketahanan Pangan Desa

Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo mengecek Pekarangan Bergizi di Desa Tanjung Baru untuk mendorong kemandirian pangan dan…

4 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Polsek Talang Padang Gencarkan Makmano Karhutla

Polsek Talang Padang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan…

8 jam ago
  • Nasional
  • Politik

Wulan Purnamasari Soroti Tiga Pilar Perjuangan

Dr. Wulan Purnamasari menegaskan tiga pilar Demokrat: memajukan ekonomi, menegakkan keadilan, dan menjaga demokrasi.

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kades di Muara Pinang Didorong Cegah Karhutla dari Rumah

Polsek Muara Pinang menggencarkan Program Makmano Karhutla dan mengajak warga mencegah kebakaran hutan serta lahan…

13 jam ago