KPK Tak Jerat Wabup Rejang Lebong Sebagai Tersangka

oleh -179 Dilihat
oleh
Gedung Merah Putih KPK-RI. (*/IST)

JAKARTA, LINTANGPOS.com – KPK tidak turut menetapkan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri sebagai tersangka. Hendri pun dilepaskan.

“Tidak (jadi tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Fitroh menyebut, dari hasil pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Hendri diduga tidak menerima uang dalam kasus dugaan kasus korupsi suap sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, itu.

Adapun sebelumnya, Hendri sempat ditangkap dalam OTT KPK. Saat itu, KPK total menangkan 13 orang. Namun, hanya sembilan yang dibawa ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, hanya lima yang dijerat tersangka. Salah satunya yakni Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kelima tersangka itu terdiri dari tiga pihak pemberi dan dua pihak penerima suap.

BACA JUGA: Sekda Rejang Lebong Minta Publik Tunggu Rilis Resmi KPK

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam. Belum dibeberkan siapa para tersangka lainnya

Ia menjelaskan, dalam konstruksi perkara sementara, dugaan suap berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Ya, salah satu. Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” ujar Budi.

“Saat ini yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek,” sambungnya. (*/red/rls)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.