“Aparat tidak boleh lambat atau menunda,” ujarnya dengan nada tegas.
Langkah cepat ini menandai perubahan sikap keluarga korban.
Dari yang semula menunggu penjelasan, kini mereka aktif memperjuangkan keadilan.
Ekshumasi dan otopsi ulang diyakini menjadi kunci untuk membuka tabir fakta yang selama ini tertutup.
BACA JUGA: Empat Lawang Percepat Digitalisasi, Surat Tak Perlu Antar Pintu ke Pintu Lagi
Proses ini juga dipandang penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Rustam bahkan menegaskan bahwa timnya siap menempuh seluruh jalur hukum apabila permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Mulai dari gelar perkara khusus, pengaduan ke Propam dan Itwasum, hingga pelaporan ke Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
“Ini bukan ancaman, ini komitmen hukum,” katanya.
Bagi keluarga, kasus ini bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi menyangkut nyawa manusia, keadilan, dan tanggung jawab negara.
Mereka berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, dan negara berkewajiban memberikan jawaban yang jujur serta dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Cuma Scan Barcode! Empat Lawang Luncurkan Layanan Pangan Digital Serba Cepat
Kini, sorotan publik tertuju pada respons aparat penegak hukum.
Apakah permohonan ekshumasi dan otopsi ulang akan segera dilakukan, atau justru berlarut-larut tanpa kepastian?
Satu hal yang jelas, dengan langkah tegas hari ini, keluarga Gita Fitri Rama Dhani bersama tim advokat telah membuka babak baru dalam perjuangan panjang mencari kebenaran. (*/red/drl)








