Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh bukti forensik yang objektif dan ilmiah.
Rustam tidak bekerja sendiri. Ia didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari Mirzam Adli, S.H., M.H.; Nasarudin, S.H., M.H.; Lubis, S.H., M.H.; Aswandi, S.H.; Sarmadan Latetuny, S.H.; serta Holim Kimshu, S.H.
Tim ini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus secara profesional dan terbuka.
“Kuasa khusus baru kami terima hari ini, dan kami langsung bergerak. Surat permohonan pembongkaran makam dan otopsi ulang sudah disampaikan ke aparat. Ini adalah hak hukum keluarga korban yang sah,” tegas Rustam.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan sepihak, melainkan upaya mencari kebenaran melalui mekanisme hukum.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Percepat Digitalisasi Desa dan Layanan 112
Menurut Rustam, banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Jika kematian Gita memang wajar, hasil forensik akan membuktikannya secara terang.
Namun, jika ditemukan unsur pidana atau kelalaian, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.








