KEPAHIANG, LINTANGPOS.com — Di balik suasana tenang Kabupaten Kepahiang, tersimpan kegelisahan yang belum terjawab.
Kasus kematian Gita Fitri Rama Dhani masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama bagi keluarga yang sejak awal menilai ada kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini.
Mulai dari kronologi kematian hingga proses penanganan jenazah, semuanya dianggap belum transparan dan memunculkan keraguan mendalam.
Kamis 26 Februari 2026, keluarga Gita mengambil langkah tegas. Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 179/SK-KH/REI/II/2026, mereka secara resmi menyerahkan kuasa kepada tim advokat.
Penyerahan kuasa ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan titik balik perjuangan keluarga dalam menuntut kejelasan dan keadilan atas kematian orang yang mereka cintai.
Tanpa menunggu waktu lama, tim advokat yang dipimpin oleh Rustam Efendi, S.H., MBA langsung bergerak cepat.
BACA JUGA: Kemenag Kepahiang Gaspol Digitalisasi Lewat Bimtek SRIKANDI 3.1
Pada hari yang sama, mereka mengajukan permohonan pembongkaran makam (ekshumasi) dan otopsi ulang kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperoleh bukti forensik yang objektif dan ilmiah.
Rustam tidak bekerja sendiri. Ia didampingi oleh tim hukum yang terdiri dari Mirzam Adli, S.H., M.H.; Nasarudin, S.H., M.H.; Lubis, S.H., M.H.; Aswandi, S.H.; Sarmadan Latetuny, S.H.; serta Holim Kimshu, S.H.
Tim ini menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus secara profesional dan terbuka.
“Kuasa khusus baru kami terima hari ini, dan kami langsung bergerak. Surat permohonan pembongkaran makam dan otopsi ulang sudah disampaikan ke aparat. Ini adalah hak hukum keluarga korban yang sah,” tegas Rustam.
Ia menambahkan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan sepihak, melainkan upaya mencari kebenaran melalui mekanisme hukum.
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Percepat Digitalisasi Desa dan Layanan 112
Menurut Rustam, banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan. Jika kematian Gita memang wajar, hasil forensik akan membuktikannya secara terang.
Namun, jika ditemukan unsur pidana atau kelalaian, maka hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.







