Tak kalah penting, kehadiran Dinas Sosial, Pol PP, serta UPTD PPA mencerminkan bahwa perubahan KUHP juga memiliki dampak luas terhadap penanganan kasus sosial, termasuk perlindungan anak, perempuan, dan ketertiban umum.
Kegiatan ini menjadi langkah antisipatif bagi Polres Lubuk Linggau dan seluruh unsur SPP untuk memastikan transisi dari KUHP warisan kolonial menuju KUHP Nasional dapat berjalan mulus.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu menjaga konsistensi penerapan hukum dan menjamin keadilan bagi masyarakat Lubuk Linggau. (*/red)





