“Melalui pengukuran ulang bersama seluruh pihak terkait ini, insyaAllah luasannya kembali pas 1,5 hektare sesuai dokumen sertifikat,” jelasnya.
Kepastian luas dan batas lahan menjadi bagian penting dalam penyelesaian administrasi aset daerah.
Hal tersebut juga berkaitan langsung dengan rencana pembangunan gudang Bulog di Kabupaten Empat Lawang.
Setelah proses tata batas selesai, Pemkab Empat Lawang akan memproses perubahan kepemilikan sertifikat dari aset daerah menjadi aset Perum Bulog melalui mekanisme hibah.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Perum BULOG dan Pemkab Muara Enim Tandatangani MoU Pembangunan Infrastruktur Pascapanen
Jika proses hibah dan balik nama sertifikat berjalan lancar, pembangunan fisik gudang Bulog diharapkan dapat mulai direalisasikan pada 2026.
“Harapan kita semua proses hibah dan balik nama ini berjalan lancar. Jika legalitas lahan sudah clean and clear, pembangunan gudang Bulog bisa segera direalisasikan demi memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Empat Lawang,” tutup Yunidi.
Pembangunan gudang tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan logistik pangan sekaligus memperkuat sistem ketahanan pangan di daerah. (*/gia)








