Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang tutup 16–17 Februari 2026 karena libur Imlek, dengan kebijakan tenggang waktu perpanjangan. (*/IST)
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 membawa penyesuaian pada sejumlah layanan publik, termasuk kepolisian.
Di Palembang, masyarakat yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu mencatat jadwal terbaru.
Pasalnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang ditutup sementara selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.
Penutupan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Rapidta.
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Imlek tahun ini.
“Benar, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang tutup sementara pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2/2026).
BACA JUGA: SKCK Tak Lagi Bisa Dibuat di Polsek, Mulai 22 September 2025 Dipusatkan ke Polres dan Polda
Menurut Finan, dasar kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/249/II/YAN.1.1/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Surat tersebut mengatur penyesuaian layanan kepolisian selama hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577.
Dengan adanya surat telegram itu, seluruh satuan kerja diminta menyesuaikan jadwal pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pemohon layanan.
Meski demikian, Satlantas Polrestabes Palembang memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan.
Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 16 atau 17 Februari 2026, diberikan kebijakan tenggang waktu perpanjangan.
Mereka masih dapat memperpanjang SIM pada Rabu (18/2/2026) hingga Kamis (19/2/2026) dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa, tanpa harus membuat SIM baru.
“Kami berikan toleransi. Jadi bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa langsung memperpanjang pada 18 atau 19 Februari,” jelas Finan.
Namun ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu.
Page: 1 2
Salah seorang warga, Leki, mengatakan gagal panen terjadi di sejumlah kawasan persawahan atau ladangan di…
Penelitian Nestia Destiani membahas pemanfaatan WhatsApp sebagai media penyebaran pesan dakwah oleh remaja di Desa…
Ketua DMI Empat Lawang Dodi Irawan menegaskan masjid harus menjadi pusat peradaban, pendidikan dan pemberdayaan…
Ketua DMI Sumsel menegaskan DMI Empat Lawang harus menyatu dengan pemerintah dan aktif menguatkan agenda…
Kepengurusan baru DMI Empat Lawang resmi dilantik. Bupati Joncik berharap organisasi kembali aktif dan mampu…
Artikel ilmiah Deah Monica mengulas implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap permukiman di sekitar…