Layanan SIM Palembang Libur Dua Hari

oleh -55 Dilihat
oleh
Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang tutup 16–17 Februari 2026 karena libur Imlek, dengan kebijakan tenggang waktu perpanjangan. (*/IST)

PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 membawa penyesuaian pada sejumlah layanan publik, termasuk kepolisian.

Di Palembang, masyarakat yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) perlu mencatat jadwal terbaru.

Pasalnya, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang ditutup sementara selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026.

Penutupan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Rapidta.

Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polri terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Imlek tahun ini.

“Benar, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang tutup sementara pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2/2026).

BACA JUGA: SKCK Tak Lagi Bisa Dibuat di Polsek, Mulai 22 September 2025 Dipusatkan ke Polres dan Polda

Menurut Finan, dasar kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/249/II/YAN.1.1/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Surat tersebut mengatur penyesuaian layanan kepolisian selama hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577.

Dengan adanya surat telegram itu, seluruh satuan kerja diminta menyesuaikan jadwal pelayanan kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi pemohon layanan.

Meski demikian, Satlantas Polrestabes Palembang memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan.

Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 16 atau 17 Februari 2026, diberikan kebijakan tenggang waktu perpanjangan.

Mereka masih dapat memperpanjang SIM pada Rabu (18/2/2026) hingga Kamis (19/2/2026) dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa, tanpa harus membuat SIM baru.

“Kami berikan toleransi. Jadi bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa langsung memperpanjang pada 18 atau 19 Februari,” jelas Finan.

BACA JUGA: Terungkap! Penggerebekan Dramatis di Simpang Mbacang, 700 Gram Ganja Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkoba

Namun ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu.

Apabila pemohon tidak memanfaatkan tenggang waktu yang telah ditetapkan, maka proses yang harus ditempuh adalah penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Imbauan pun disampaikan kepada masyarakat agar lebih proaktif dan cermat melihat masa berlaku SIM masing-masing.

Menurut Finan, ketepatan waktu dalam mengurus administrasi kendaraan tidak hanya memudahkan pemohon, tetapi juga menghindarkan dari potensi pelanggaran lalu lintas akibat SIM kedaluwarsa.

Tak hanya layanan SIM, penyesuaian jadwal juga berlaku untuk pelayanan SKCK.

Kasat Intelkam Polrestabes Palembang, AKBP Ade Ardiansyah Saputra, membenarkan bahwa pelayanan SKCK turut ditutup sementara pada 16–17 Februari 2026.

BACA JUGA: Jelang Libur Panjang Nataru, Polisi di Empat Lawang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan, Ini Lokasinya!  

“Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 16 dan 17 Februari 2026 karena libur nasional dan cuti bersama. Kami kembali melayani masyarakat pada Rabu (18/2/2026),” ujarnya.

Penutupan sementara ini diharapkan dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari penyesuaian nasional.

Dengan adanya informasi yang jelas dan kebijakan tenggang waktu, kepolisian berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan kebingungan.

Bagi warga Palembang, mencatat jadwal dan memanfaatkan waktu yang tersedia menjadi kunci agar urusan administrasi tetap lancar usai libur Imlek 2577. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.