Categories: Nasional Pendidikan

Libur Nataru Tanpa PR Berat! Surat Edaran Baru Mendikdasmen Ubah Cara Isi Liburan Siswa

Ringkasan Berita:

° Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas siswa selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

° Sekolah dilarang memberi PR berlebihan dan diminta mendorong liburan bermakna, aman, serta memperkuat peran keluarga dalam pendidikan.


JAKARTA, LINTANGPOS.com – Libur sekolah akhir tahun kerap identik dengan tumpukan pekerjaan rumah.

Namun, suasana berbeda dipastikan hadir pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang menegaskan: libur sekolah bukan waktu menambah beban murid.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 28 November 2025 ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.

Libur Nataru Perlu Diatur, Bukan Sekadar Diliburkan

Kemendikdasmen menilai momentum libur sekolah yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru perlu dikelola dengan bijak.

BACA JUGA: Liburan Berkedok Kunker! Dana PMI Rp250 Juta Dipakai ke Bali, ART dan Keluarga Ikut Diboyong

Selain memberi waktu istirahat bagi murid dan pendidik, libur panjang juga berpotensi menggerakkan aktivitas keluarga dan perekonomian nasional.

“Libur sekolah adalah bagian dari proses pendidikan,” demikian penekanan utama dalam SE tersebut. Artinya, masa libur tetap memiliki nilai pembelajaran, meski tanpa tekanan akademik.

PR Berlebihan Dilarang, Tugas Harus Menyenangkan

Salah satu poin paling disorot dalam SE Nomor 14 Tahun 2025 adalah larangan membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan.

Sekolah diminta tidak memberikan tugas yang memerlukan biaya besar, penggunaan gawai intensif, atau akses internet terus-menerus.

Jika penugasan tetap diberikan, maka tugas harus sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menambah beban finansial orang tua.

BACA JUGA: Dana BOS Tak Lagi untuk Gaji Honorer? Surat Edaran Baru Kemendikdasmen Bongkar Arah Baru Pembiayaan Sekolah

Fokus Keselamatan dan Peran Keluarga

Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Page: 1 2

Lintang Pos

Share
Tags: kebijakan pendidikan Kemendikdasmen libur Natal dan Tahun Baru libur sekolah 2025 libur semester ganjil pendidikan keluarga PR siswa SE Mendikdasmen 14 Tahun 2025

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Joncik Optimistis MPLS Berjalan Lancar

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad Lakukan Pengecekan Akhir Sekolah Rakyat Jelang MPLS

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…

11 jam ago
  • Berita
  • Lubuk Linggau
  • Pemerintahan
  • Sumsel

Joncik Hadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah di Lubuk Linggau

Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.

16 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Lima Desa Empat Lawang Diusulkan Dapat BTS

Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…

16 jam ago
  • Bengkulu
  • Rejang Lebong

Dua Qori Rejang Lebong Bawa Nama Bengkulu ke MTQ Nasional

Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…

19 jam ago
  • Berita
  • Pendidikan
  • Sumsel

Festival Literasi Sumsel 2026 Kumpulkan Donasi 4.648 Buku

Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…

19 jam ago