Buatkan gambar ilustrasi rasio 2:1, SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan libur Nataru tanpa PR berat, fokus pada keselamatan, kebersamaan keluarga, dan pembentukan karakter siswa. (*/Ils)
° Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur aktivitas siswa selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
° Sekolah dilarang memberi PR berlebihan dan diminta mendorong liburan bermakna, aman, serta memperkuat peran keluarga dalam pendidikan.
JAKARTA, LINTANGPOS.com – Libur sekolah akhir tahun kerap identik dengan tumpukan pekerjaan rumah.
Namun, suasana berbeda dipastikan hadir pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang menegaskan: libur sekolah bukan waktu menambah beban murid.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 28 November 2025 ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan libur akhir semester ganjil tahun ajaran 2025/2026.
Kemendikdasmen menilai momentum libur sekolah yang bertepatan dengan Natal dan Tahun Baru perlu dikelola dengan bijak.
BACA JUGA: Liburan Berkedok Kunker! Dana PMI Rp250 Juta Dipakai ke Bali, ART dan Keluarga Ikut Diboyong
Selain memberi waktu istirahat bagi murid dan pendidik, libur panjang juga berpotensi menggerakkan aktivitas keluarga dan perekonomian nasional.
“Libur sekolah adalah bagian dari proses pendidikan,” demikian penekanan utama dalam SE tersebut. Artinya, masa libur tetap memiliki nilai pembelajaran, meski tanpa tekanan akademik.
Salah satu poin paling disorot dalam SE Nomor 14 Tahun 2025 adalah larangan membebani murid dengan pekerjaan rumah atau proyek liburan yang berlebihan.
Sekolah diminta tidak memberikan tugas yang memerlukan biaya besar, penggunaan gawai intensif, atau akses internet terus-menerus.
Jika penugasan tetap diberikan, maka tugas harus sederhana, menyenangkan, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menambah beban finansial orang tua.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Page: 1 2
Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad meninjau langsung kesiapan akhir Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melakukan kunjungan dan pengecekan akhir kesiapan Sekolah Rakyat menjelang pelaksanaan…
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad menghadiri Rapimwil Pemuda Muhammadiyah Sumsel sekaligus pelantikan PDPM Lubuk Linggau.
Lima desa di Empat Lawang diusulkan mendapat pembangunan BTS untuk memperluas akses internet dan mengurangi…
Dua qori asal Rejang Lebong, Herdiansyah dan Nofita Sari, mewakili Bengkulu pada MTQ Nasional 2026…
Festival Literasi Sumsel 2026 resmi dibuka Herman Deru. Sebanyak 4.648 buku terkumpul dalam gerakan memperkuat…