Ringkasan Berita:
° Sidang Tipikor Palembang mengungkap fakta mengejutkan: dua terdakwa kasus BPPD PMI Palembang membawa ART, teman, dan keluarga dalam kunjungan kerja ke Bali.
° Perjalanan yang tak direncanakan itu menelan dana PMI Rp250 juta, dengan laporan hari yang diduga dipangkas.
PALEMBANG, LINTANGPOS.com – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang mendadak senyap ketika satu per satu fakta perjalanan ke Bali terkuak.
Bukan sekadar kunjungan kerja, melainkan kisah panjang yang menyeret nama Asisten Rumah Tangga (ART), teman, hingga keluarga dalam rombongan yang dibiayai dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Dalam sidang yang digelar Selasa (16/12/2025), saksi Anisa Renda dari Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang mengungkap bahwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto—dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)—melakukan perjalanan ke Bali yang sama sekali tidak tercantum dalam rencana kerja resmi.
“Ke Bali tidak masuk dalam rencana kerja peningkatan kapasitas kepegawaian, namun anggaran yang dipakai menggunakan dana anggaran PMI sebesar Rp250 juta,” ujar Renda di hadapan majelis hakim.
Dana ratusan juta rupiah itu dicairkan oleh seseorang bernama Mike sebelum rombongan bertolak ke Lampung dan Bali melalui jalur darat.
Dari total Rp250 juta, hanya Rp30 juta yang tersisa setelah perjalanan berakhir.
BACA JUGA: Bendahara PMI Banyuasin Diduga Tilep Dana Hibah, Kerugian Capai Ratusan Juta
“Seingat saya ada sisa uang Rp30 juta, itu kami hitung sama-sama. Dialihkan ke kegiatan lain, tapi detailnya saya tidak ingat,” kata Renda.






