MA Tolak Kasasi! Drama Panjang Hutan Kota Kayuagung Berakhir: Aset Rp 66 Miliar Resmi Kembali ke Pemkab OKI

oleh -735 Dilihat
oleh
MA menolak kasasi sengketa Hutan Kota Kayuagung, menegaskan aset Rp 66 miliar sah milik Pemkab OKI. Kejaksaan dan Pemkab pastikan pengamanan aset daerah. Foto: dok/IST

Ia menyebut keberhasilan Kejari OKI sebagai bentuk pengabdian nyata dalam melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Perjuangan ini panjang dan tidak mudah. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada JPN dan Kejari OKI. Ini bukti nyata komitmen mereka dalam menjaga aset publik,” ujarnya.

Menurut Muchendi, putusan MA menjadi momentum strategis bagi Pemkab untuk memperkuat tata kelola aset daerah.

Ia mengakui potensi munculnya sengketa baru, baik terkait tanah sekolah, bangunan pemerintah, maupun lahan lain yang masuk daftar aset daerah.

BACA JUGA: Dua Mantan Pejabat Panwaslu OKI Divonis! Terungkap Aliran Dana Miliaran di Balik Kasus Korupsi Pemilu

“Karena itu, kita harus memperkuat inventarisasi aset. Kejaksaan punya peran penting dalam pendampingan, terutama untuk perlindungan aset strategis,” tegasnya.

Hutan Kota yang Kini Bernapas Lega

Dengan berakhirnya sengketa, Hutan Kota Kayuagung tak lagi menyimpan bayang-bayang ketidakpastian.

Kejelasan status kepemilikan memungkinkan pemerintah daerah untuk melanjutkan program pemeliharaan dan pengembangan ruang hijau tanpa hambatan hukum.

Lebih dari sekadar angka Rp 66 miliar, putusan MA ini memastikan bahwa masyarakat Kayuagung tetap memiliki ruang terbuka hijau—yang menyejukkan, meneduhkan, dan menjadi paru-paru kota untuk generasi mendatang. (*/red)

CEK BERITA LINTANGPOS.com di Google Search 

No More Posts Available.

No more pages to load.