Categories: Kasus Sumsel

Mahasiswa Asal Empat Lawang di Palembang Kehilangan Motor Akibat Dipinjam Orang Tak Dikenal

Palembang, LintangPos.com – Nasib apes dialami Deby Febriansyah (23), mahasiswa asal Kabupaten Empat Lawang yang tengah menempuh kuliah di Palembang.

Sepeda motor barunya raib dibawa kabur orang tak dikenal dengan modus pinjam untuk membeli rokok di warung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.35 WIB, di kawasan kampus bilangan Lorong Gotong Royong, Jalan A Yani, Palembang.

Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6916 JAN yang baru ia beli sebulan lalu, tidak kembali setelah dipinjam seseorang yang baru dikenalnya.

Deby mengaku tidak memiliki hubungan dengan pelaku yang belakangan diketahui bernama Arya Winata.

Namun, pelaku disebut pernah berkuliah di kampus yang sama dengannya, meski tidak menyelesaikan pendidikannya.

BACA JUGA: Longsor Ancam Jembatan Sungai Beliti, Jalur Lintas Sumatera Dijaga Ketat

“Kebetulan sedang ada kegiatan di kampus hari itu. Saya tidak kenal dengan dia. Tiba-tiba datang seperti biasa mengajak ngobrol,” ujar Deby.

Setelah berbincang, Arya meminta izin meminjam motor dengan alasan membeli rokok.

Saat itu kunci motor berada di tangan teman Deby bernama Renaldi, yang tanpa curiga menyerahkannya. Namun, hingga berjam-jam menunggu, pelaku tidak kembali.

“Kami sudah mencari dan menemui orangtuanya, namun tidak diakui. Jadi, kami laporkan dan berharap pelaku bisa ditangkap dan sepeda motor saya dapat dikembalikan,” jelas Deby.

Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (16/9/2025).

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan laporan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fee 22 Persen

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Deby harus merelakan motor barunya yang baru sebulan digunakan raib dibawa kabur.

Polisi kini tengah memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: berita kriminal Palembang Empat Lawang kasus motor raib kehilangan motor laporan kasus penggelapan motor di Polrestabes Palembang mahasiswa kehilangan motor di Palembang mahasiswa Palembang modus pinjam motor modus pinjam motor untuk beli rokok motor baru dibawa kabur orang tak dikenal pencurian motor penggelapan motor Polrestabes Palembang

Recent Posts

  • Berita

Rhendy Andrea Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Empat Lawang

Rhendy Andrea terpilih aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Empat Lawang periode 2026–2030 dalam Musda…

4 jam ago
  • Berita

Arifa’i Sebut Golkar Mitra Strategis Bangun Empat Lawang

Wakil Bupati Arifa’i berharap Musda Golkar Empat Lawang melahirkan kader terbaik dan memperkuat sinergi partai…

6 jam ago
  • Berita

Calon Ketua DPD Partai Golkar Empat Lawang Mengerucut ke Satu Nama

Verifikasi DPD Golkar Sumsel menemukan kekurangan kecil dalam berkas pencalonan. Dari dua pengambil berkas, hanya…

8 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Politik
  • Sumsel

David Aljufri Dorong Kaderisasi Jelang Musda Golkar Empat Lawang

David Hardianto Aljufri menekankan kaderisasi menjelang Musda Golkar Empat Lawang. Ia berharap pengurus baru memperkuat…

13 jam ago
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Cegah Karhutla, Polres Empat Lawang Gencarkan Patroli dari Rumah ke Rumah

Polres Empat Lawang menggencarkan patroli Makmano Karhutla di Talang Padang dan mengimbau warga tidak membakar…

15 jam ago
  • Berita

Mantan Murid Bobol Rumah Guru di Lintang Kanan

Mantan murid diduga membobol rumah gurunya di Lintang Kanan. Polisi menangkap A.N. dan mengamankan kompor…

1 hari ago