Categories: Kasus Sumsel

Mahasiswa Asal Empat Lawang di Palembang Kehilangan Motor Akibat Dipinjam Orang Tak Dikenal

Palembang, LintangPos.com – Nasib apes dialami Deby Febriansyah (23), mahasiswa asal Kabupaten Empat Lawang yang tengah menempuh kuliah di Palembang.

Sepeda motor barunya raib dibawa kabur orang tak dikenal dengan modus pinjam untuk membeli rokok di warung.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 14.35 WIB, di kawasan kampus bilangan Lorong Gotong Royong, Jalan A Yani, Palembang.

Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 6916 JAN yang baru ia beli sebulan lalu, tidak kembali setelah dipinjam seseorang yang baru dikenalnya.

Deby mengaku tidak memiliki hubungan dengan pelaku yang belakangan diketahui bernama Arya Winata.

Namun, pelaku disebut pernah berkuliah di kampus yang sama dengannya, meski tidak menyelesaikan pendidikannya.

BACA JUGA: Longsor Ancam Jembatan Sungai Beliti, Jalur Lintas Sumatera Dijaga Ketat

“Kebetulan sedang ada kegiatan di kampus hari itu. Saya tidak kenal dengan dia. Tiba-tiba datang seperti biasa mengajak ngobrol,” ujar Deby.

Setelah berbincang, Arya meminta izin meminjam motor dengan alasan membeli rokok.

Saat itu kunci motor berada di tangan teman Deby bernama Renaldi, yang tanpa curiga menyerahkannya. Namun, hingga berjam-jam menunggu, pelaku tidak kembali.

“Kami sudah mencari dan menemui orangtuanya, namun tidak diakui. Jadi, kami laporkan dan berharap pelaku bisa ditangkap dan sepeda motor saya dapat dikembalikan,” jelas Deby.

Kasus ini sudah resmi dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (16/9/2025).

Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi, membenarkan laporan tersebut.

BACA JUGA: Sidang Suap Fee Proyek Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fee 22 Persen

“Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Deby harus merelakan motor barunya yang baru sebulan digunakan raib dibawa kabur.

Polisi kini tengah memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*/red)

Redaksi

Share
Tags: berita kriminal Palembang Empat Lawang kasus motor raib kehilangan motor laporan kasus penggelapan motor di Polrestabes Palembang mahasiswa kehilangan motor di Palembang mahasiswa Palembang modus pinjam motor modus pinjam motor untuk beli rokok motor baru dibawa kabur orang tak dikenal pencurian motor penggelapan motor Polrestabes Palembang

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kecelakaan di Talang Banyu, Satu Orang Meninggal

Kecelakaan di Talang Banyu Empat Lawang melibatkan Vario, Suzuki Carry dan Supra Fit. Satu pengendara…

2 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

21 Paket Sabu Diamankan, Polres Empat Lawang Bongkar Dugaan Peredaran

Polres Empat Lawang mengamankan LA dan 21 klip diduga sabu seberat 5,55 gram di Kota…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Rukor Bulanan Pemkab Empat Lawang Bahas Manajemen Talenta hingga Pelayanan Publik

Pemkab Empat Lawang menggelar Rakoret seluruh OPD membahas Manajemen Talenta, persiapan Mal Pelayanan Publik, MoU…

11 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Sekda Fauzan: Pancasila Harus Dibumikan

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin menegaskan nilai Pancasila harus dibumikan dalam birokrasi dan kehidupan…

12 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Tiga Anak Diamankan, Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Curas

Polres Empat Lawang mengungkap kasus curas di Tanjung Beringin. Tiga anak berusia 16 tahun diamankan…

1 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Parlemen
  • Sumsel

Pemkab dan DPRD Empat Lawang Sepakati Perubahan APBD 2026

Pemkab dan DPRD Empat Lawang menyepakati Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp1,137 triliun dan belanja…

1 hari ago