Atas perbuatannya, SNR dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus memburu A yang hingga kini belum tertangkap. (*/red)
Mahasiswa Buron 2 Tahun Akhirnya Tertangkap, Ternyata Juga Gasak Emas dan Rokok!





