Mahasiswa di Palembang Ditangkap Polisi Usai Gasak Uang Rp80 Juta Milik IRT

oleh -53 Dilihat
Seorang mahasiswa ditangkap Polda Sumsel usai mencuri uang Rp80 juta milik ibu rumah tangga di Palembang. Polisi menyita uang tunai dan barang bukti lainnya. (*/ilustrasi/LintangPos.com)

Palembang, LintangPos.com – Unit IV Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AM (23).

Ia diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PF (33) di kawasan Sematang Borang, Kota Palembang.

Peristiwa itu terjadi saat dini hari. Modus pelaku terbilang licik, ia berpura-pura meminta tolong korban untuk mengambilkan uang di ATM menggunakan kartu miliknya.

Saat korban pergi, pelaku justru memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci gudang rumah korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp80 juta.

“Korban baru menyadari kehilangan setelah mengecek rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Rabu (1/10/2025).

Mendapat laporan, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Razia Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Lintas Sumatera

Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jakabaring, Palembang.

“Setelah dipastikan, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai Rp24,8 juta, sebuah tas merek LV warna coklat, serta rekaman CCTV kejadian,” jelas Johannes.

Kombes Johannes menegaskan bahwa pencurian dengan pemberatan termasuk tindak pidana serius yang harus ditindak tegas.

Polisi berkomitmen membawa kasus ini hingga ke meja pengadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami berterima kasih atas informasi masyarakat yang sangat membantu. Polda Sumsel mengimbau warga untuk selalu waspada, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Jangan ragu untuk melapor bila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Nandang.

BACA JUGA: Polsek Belitang III Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa

Saat ini tersangka AM sudah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.