Mantan Kades di Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp744 Juta

oleh -1268 Dilihat
oleh
Kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kades Jamil Abdul Yasir masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, Senin (29/9/2025). Foto: Istimewa

Dana desa yang dikucurkan pemerintah seharusnya difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan perangkat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan semakin banyaknya kasus korupsi dana desa yang terungkap, masyarakat berharap aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan agar dana yang dikucurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.