Mantan Kades di Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp744 Juta

oleh -56 Dilihat
oleh
Kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kades Jamil Abdul Yasir masuk tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, Senin (29/9/2025). Foto: Istimewa

Muratara, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Jamil Abdul Yasir, mantan Kepala Desa Suka Menang di Kecamatan Karang Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muratara.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2019 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, dalam konferensi pers Senin (29/9), menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan transparan.

“Penyidik telah menghitung kerugian negara, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Pemotongan Gaji Perangkat Desa

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Jamil tidak hanya soal anggaran pembangunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia juga diduga memotong dan tidak membayarkan gaji tetap serta tunjangan perangkat desa sebesar Rp187.705.860 dalam rentang waktu 2019–2021.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan perangkat desa dan pembangunan fisik justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024.

Proses hukum berjalan cukup panjang karena penyidik menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit BPK memastikan kerugian negara mencapai Rp744 juta lebih. Selama menjabat, tersangka menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Joncik: Kades Harus Jujur, Tegas dan Antikorupsi

Barang Bukti dan Pelimpahan Berkas

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan desa yang menunjukkan penyelewengan.

Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini membutuhkan waktu karena harus menunggu audit BPK, tapi kini tersangka sudah ditahan dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas IPTU Nasirin.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, Jamil Abdul Yasir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara lebih dari lima tahun.

Peringatan Bagi Kepala Desa Lain

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para kepala desa dan perangkat desa di Muratara maupun daerah lain.

Dana desa yang dikucurkan pemerintah seharusnya difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta kesejahteraan perangkat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dengan semakin banyaknya kasus korupsi dana desa yang terungkap, masyarakat berharap aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan agar dana yang dikucurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga desa. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.