Categories: Berita Desa Muratara Sumsel

Mantan Kades di Muratara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp744 Juta

Muratara, LintangPos.com – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Jamil Abdul Yasir, mantan Kepala Desa Suka Menang di Kecamatan Karang Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muratara.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2019 hingga 2021, dengan total kerugian negara mencapai Rp744.078.479.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, dalam konferensi pers Senin (29/9), menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan transparan.

“Penyidik telah menghitung kerugian negara, mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Pemotongan Gaji Perangkat Desa

BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih: Sorotan Publik Kian Tajam

Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Jamil tidak hanya soal anggaran pembangunan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia juga diduga memotong dan tidak membayarkan gaji tetap serta tunjangan perangkat desa sebesar Rp187.705.860 dalam rentang waktu 2019–2021.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan perangkat desa dan pembangunan fisik justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, menambahkan bahwa laporan dugaan korupsi pertama kali diterima pada 25 Oktober 2024.

Proses hukum berjalan cukup panjang karena penyidik menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Audit BPK memastikan kerugian negara mencapai Rp744 juta lebih. Selama menjabat, tersangka menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Joncik: Kades Harus Jujur, Tegas dan Antikorupsi

Barang Bukti dan Pelimpahan Berkas

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen keuangan desa yang menunjukkan penyelewengan.

Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini membutuhkan waktu karena harus menunggu audit BPK, tapi kini tersangka sudah ditahan dan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelas IPTU Nasirin.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, Jamil Abdul Yasir dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Vonis 4 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat BPBD OKU dalam Kasus Korupsi Honor Relawan

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara lebih dari lima tahun.

Peringatan Bagi Kepala Desa Lain

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para kepala desa dan perangkat desa di Muratara maupun daerah lain.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: ancaman hukuman korupsi dana desa Disalahgunakan Kades Kades Jamil Abdul Yasir kasus korupsi Lubuklinggau Kejaksaan Negeri Lubuklinggau korupsi dana desa penyalahgunaan anggaran desa Proses Hukum Berlanjut proses hukum korupsi desa

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Aksi Ugal-Ugalan Pelajar Resahkan Warga Tebing Tinggi

Aksi sejumlah pelajar mengendarai motor secara ugal-ugalan hingga dugaan balap liar meresahkan warga Tebing Tinggi,…

8 jam ago
  • Artikel
  • Nasional

Kenapa Orang Batak Tak Boleh Nikah Semarga? Ini Penjelasannya

Martha Boru Napitupulu menjelaskan alasan pernikahan semarga menjadi pantangan dalam adat Batak.

9 jam ago
  • Bantuan Sosial
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

4,3 Juta KPM Baru Masuk Bansos, Sumsel Percepat Digitalisasi

Pemprov Sumsel mempercepat digitalisasi bansos setelah 4,3 juta KPM baru masuk penerima berdasarkan pemutakhiran data…

9 jam ago
  • Berita
  • Palembang
  • Sumsel

Herman Deru Cek Posko Karhutla, Layanan Kesehatan Diminta 24 Jam

Herman Deru meninjau posko Karhutla Kertapati dan meminta layanan kesehatan diperkuat 24 jam bagi masyarakat…

9 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Pendidikan
  • Sumsel

Asap Karhutla Meningkat, Disdikbud Empat Lawang Wajibkan Masker di Sekolah

Disdikbud Empat Lawang mengimbau seluruh sekolah menggunakan masker menyusul kondisi udara yang terdampak asap karhutla.

10 jam ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kabut Asap Mulai Selimuti Empat Lawang

Aroma asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)…

20 jam ago