Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim menghukum Jamel membayar uang pengganti sebesar Rp744.078.479, sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan DD dan ADD selama kurun waktu 2019 hingga 2021.
BACA JUGA: Dana Desa Rp685 Juta Ludes, Mantan Kades Lahat Terjerat Korupsi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Armain Ramdhani, mengungkapkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Jamel terancam pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini terbilang lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Ichsan Azwar, S.H., M.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Supendi, S.H., M.H., maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap ini membuka peluang upaya hukum lanjutan, baik banding maupun menerima putusan. (*/red)






