Ringkasan Berita:
° Seorang mantan Kapolsek di Bengkulu ditahan Propam Polda Bengkulu usai terungkap terlibat jaringan narkoba di Lebong.
° Kasus ini terbongkar dari laporan warga dan menyeret dua bandar sabu dan ganja. Oknum polisi tersebut terancam PTDH.
BENGKULU, LINTANGPOS.com – Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Lebong, Bengkulu, kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang oknum anggota Polri yang diketahui merupakan mantan Kapolsek.
Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, dan kini harus berhadapan dengan proses hukum serta sanksi etik berat berupa Pemberhentian dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini mencuat berkat keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di wilayah Lebong.
Informasi tersebut menjadi pintu masuk bagi Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu untuk melakukan penyelidikan mendalam
Dari hasil pengembangan, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua orang bandar serta satu oknum anggota kepolisian.
BACA JUGA: Ratusan ASN Palembang Dilaporkan ke Inspektorat, Tiga Dipecat!
Langkah awal penindakan dilakukan secara tertutup dan sistematis.
Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pemantauan intensif terhadap sejumlah target yang dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba.
Hingga akhirnya, pada Kamis (22/1) sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menggerebek salah satu hotel di wilayah Lebong dan mengamankan tersangka berinisial SP.
SP diketahui merupakan warga Desa Tunggang,
Kecamatan Lebong Utara. Dari tangan SP, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Temuan tersebut langsung memperkuat dugaan adanya transaksi narkoba yang tengah berlangsung.
BACA JUGA: Dipecat Gegara Injak Al-Qur’an, ASN Kepahiang Melawan, Ajukan Keberatan ke BP ASN
“Dari tersangka SP kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, dalam keterangan resminya pada Jumat (23/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, SP tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain berinisial PP.
PP (31) diketahui merupakan warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lebong Utara, yang selama ini diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.
Berbekal pengakuan SP, tim Ditresnarkoba langsung bergerak cepat.
Sekitar pukul 06.30 WIB di hari yang sama, polisi menggeledah rumah PP dengan disaksikan ketua RT setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Hasil penggeledahan pun terbilang signifikan.
Dari rumah PP, polisi menyita satu paket kecil sabu, lima paket ganja, tiga unit timbangan digital, dua tas hitam, dua pipet skop, serta sejumlah klip plastik bening berbagai ukuran yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
BACA JUGA: Oknum Dosen UMP Terancam Dipecat?
Barang bukti tersebut semakin menguatkan peran PP sebagai bandar dalam jaringan peredaran narkoba di Lebong.
Namun, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ.
Fakta mengejutkan terungkap ketika penyidik mendapati keterlibatan AA, seorang oknum anggota Polri yang diketahui pernah menjabat sebagai Kapolsek.
AA diduga kuat berperan sebagai pembeli narkotika dari jaringan yang dikendalikan SP dan PP.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba ini langsung mendapat perhatian serius dari pimpinan Polda Bengkulu.
Tanpa menunggu lama, AA langsung diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu untuk menjalani proses pemeriksaan etik dan disiplin.
BACA JUGA: Bupati Lahat Pecat Kades Suka Makmur Gara-Gara Narkoba!
“Kami langsung tangani melalui proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba,” tegas Kombes Pol Ichsan Nur.
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.
Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pihak yang terlibat dalam jaringan.
“Anggota Polri harus menjadi teladan. Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Tidak ada perlindungan, tidak ada pilih kasih,” tandasnya.
Secara pidana, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang menanti pun tidak ringan, seiring dengan komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika.
BACA JUGA: Wolves Pecat Vitor Pereira Setelah 10 Laga Tanpa Kemenangan di Premier League
Sementara itu, khusus bagi AA, sanksi etik yang mengintai dinilai jauh lebih berat secara moral.
Selain proses pidana yang mungkin berjalan paralel, AA terancam dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Hal ini menjadi pesan keras bahwa institusi tidak akan melindungi anggotanya yang mencederai kepercayaan publik.
Polda Bengkulu pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Partisipasi warga dinilai sebagai benteng utama dalam melindungi lingkungan dan generasi muda dari ancaman laten narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan keberanian, kejujuran, dan konsistensi, termasuk keberanian untuk menindak oknum dari dalam institusi sendiri.
BACA JUGA: David Beckham Akui Berat Pecat Phil Neville dari Inter Miami
Bagi masyarakat, keterbukaan dan kepedulian menjadi kunci utama agar wilayah tetap bersih dari peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa. (*/red)







