Mantan Polisi Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Sandal

oleh -110 Dilihat
oleh
Mantan polisi di Lubuklinggau ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Barang bukti 10,33 gram sabu disembunyikan di sandal saat penangkapan. (*/Ils)

Ringkasan Berita:

° Seorang mantan anggota Polri, Pangeran Farid Wajdi (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Lubuklinggau saat diduga hendak mengedarkan sabu.

° Polisi menyita 10,33 gram sabu yang disembunyikan di sandal, sepeda motor, dan ponsel dari tangan tersangka.


LUBUKLINGGAU, LINTANGPOS.com – Jejak kelam peredaran narkotika kembali menyeret nama mantan anggota kepolisian.

Seorang pria yang pernah berseragam cokelat kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di Kota Lubuklinggau.

Pria tersebut diketahui bernama Pangeran Farid Wajdi (38), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau di kawasan Simpang Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (20/1/2026).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi hingga menetapkan tersangka sebagai target operasi.

BACA JUGA: Lima Kades di OKU Selatan Positif Narkoba, Ini Sikap BNN

“Saat petugas tiba, pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan dan sempat mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi, mewakili Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan cara licik tersangka menyembunyikan barang haram.

Sebanyak 10,33 gram sabu ditemukan dijepit di bawah kaki kiri tersangka, tepatnya di dalam sandal yang dikenakannya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 125 warna hitam dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, Pangeran Farid Wajdi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Terduga Bandar Narkoba Tewas di Rumah Sakit

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam mengungkapkan bahwa tersangka merupakan mantan anggota Polri berpangkat Briptu yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Yang bersangkutan sudah PTDH, bandingnya ditolak, dan saat ini tinggal menunggu upacara pemberhentian resmi,” jelas Darussalam.

Namun demikian, pihak Polres Muratara mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersangka yang dilakukan di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. (*/red)

No More Posts Available.

No more pages to load.