“Yang bersangkutan sudah PTDH, bandingnya ditolak, dan saat ini tinggal menunggu upacara pemberhentian resmi,” jelas Darussalam.
Namun demikian, pihak Polres Muratara mengaku belum menerima laporan resmi terkait penangkapan tersangka yang dilakukan di wilayah hukum Kota Lubuklinggau. (*/red)





