Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi justru dilaporkan secara fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hakim Paisol dalam pertimbangannya.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama mengikuti persidangan serta fakta bahwa Erlangga belum pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA: Skandal Peta Desa Lahat, Mantan Kadis Digiring ke Penjara Selama 3,5 Tahun
Enam Terdakwa Lain Juga Divonis
Selain Erlangga, pengadilan juga menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa lain yang terlibat dalam perkara korupsi perjalanan dinas ini.
Mereka memiliki peran berbeda dalam pengelolaan, pencairan, hingga pelaporan dana perjalanan dinas.
Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu, Dahyar, divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita jaksa, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Vonis ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut enam tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Sub Bagian Umum, Rizan Putra, divonis satu tahun empat bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp85 juta yang telah dibayarkan melalui JPU.





