Categories: Kasus Muara Enim Sumsel

Mekanik di Muara Enim Dibekuk Polisi, Sembunyikan Sabu dalam Wadah Bedak

Ringkasan Berita:
° Seorang mekanik di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial S (47), ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim karena kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya.

° Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu seberat 6 gram yang disembunyikan di wadah bedak.

° Pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.


Muara Enim, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang mekanik berinisial S (47), warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk lantaran nekat mengedarkan sabu di rumahnya sendiri.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Lama.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan lokasi serta identitas pelaku,” ujar Iptu Yurico, Minggu (19/10/2025).

Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB di rumah tersangka yang terletak di Dusun IV.

Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 6,00 gram bruto yang disembunyikan dengan rapi dalam wadah bedak dan plastik klip.

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai mekanik,” tegas Kasatres Narkoba.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua wadah bedak, dua bal plastik klip bening, dan satu skop plastik kecil sebagai barang bukti.

Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Tags: Desa Ujan Mas Lama kasus narkoba di Kecamatan Ujan Mas kasus narkotika Sumsel mekanik ditangkap mekanik sembunyikan sabu dalam wadah bedak narkoba Muara Enim penangkapan pengedar sabu di Muara Enim pengedar sabu penggerebekan narkoba polisi tangkap pengedar Satresnarkoba Polres Muara Enim Satresnarkoba ungkap jaringan sabu Muara Enim
Topik: Narkoba

Recent Posts

  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Gudang SDN 19 Tunggul Itam Terbakar, 180 Kursi dan 100 Meja Hangus

Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…

2 jam ago
  • Berita

Tower Rusak, Atlet Panjat Tebing Empat Lawang Berlatih dengan Fasilitas Terbatas

Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…

13 jam ago
  • Berita

Residivis Curas Ditangkap di Muara Pinang, Diduga Terlibat 7 TKP

Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…

14 jam ago
  • Berita

Sumber Kabut Asap Belum Dapat Dipastikan

BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…

1 hari ago
  • Berita

Sekda Empat Lawang Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…

2 hari ago
  • Berita
  • Empat Lawang
  • Sumsel

Kapolres Empat Lawang Sambangi Warga Lubuk Kelumpang, Sampaikan Pesan Kamtibmas

EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…

3 hari ago