Polisi berhasil menggagalkan aksi peredaran sabu oleh seorang mekanik di Muara Enim. Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti yang disembunyikan dalam wadah bedak. Foto: dok/Istimewa
Ringkasan Berita:
° Seorang mekanik di Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial S (47), ditangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim karena kedapatan mengedarkan sabu di rumahnya.
° Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu seberat 6 gram yang disembunyikan di wadah bedak.
° Pelaku kini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Muara Enim, LintangPos.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang mekanik berinisial S (47), warga Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk lantaran nekat mengedarkan sabu di rumahnya sendiri.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Ujan Mas Lama.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil memastikan lokasi serta identitas pelaku,” ujar Iptu Yurico, Minggu (19/10/2025).
Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan pada pukul 21.00 WIB di rumah tersangka yang terletak di Dusun IV.
Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan isi rumah, polisi menemukan 12 paket sabu seberat 6,00 gram bruto yang disembunyikan dengan rapi dalam wadah bedak dan plastik klip.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pemasok Masih Diburu
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai mekanik,” tegas Kasatres Narkoba.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua wadah bedak, dua bal plastik klip bening, dan satu skop plastik kecil sebagai barang bukti.
Semua barang tersebut kini diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Page: 1 2
Gudang SDN 19 Tunggul Itam di Empat Lawang terbakar. Ratusan fasilitas belajar dan material bangunan…
Tower panjat tebing Empat Lawang rusak, tiga atlet tetap berlatih menuju POPDA Sumsel 2026. Tim…
Tim Elang Polres Empat Lawang menangkap EM (20), terduga residivis curas yang diduga terlibat tujuh…
BPBD Empat Lawang mencatat lima titik panas yang telah dipadamkan. Sumber kabut asap masih belum…
Sekda Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin mengajak santri menguasai teknologi, berinovasi, dan menjaga akhlak demi…
EMPAT LAWANG, LINTANGPOS.com – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi bersama sejumlah pejabat utama…