Ringkasan Berita:
° Seorang mekanik bernama MS (28) di OKI tewas ditikam rekan kerjanya setelah cekcok saat hendak mandi.° Dua pelaku, MD (23) dan AF (19), berhasil ditangkap polisi kurang dari empat jam usai kejadian.
Keduanya kini ditahan di Polsek Air Sugihan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
OKI, LintangPos.com – Seorang mekanik berinisial MS (28) tewas ditikam oleh rekan kerjanya sendiri di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sore di area tempat korban bekerja, dan diduga dipicu oleh perselisihan sepele yang berujung fatal.
Kapolsek Air Sugihan, Iptu Belky Framulia, mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial MD (23) dan AF (19) berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian.
“Iya benar. Kurang dari empat jam, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa baju korban dan pelaku. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Air Sugihan,” ujar Iptu Belky, Sabtu (1/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban hendak mandi seusai bermain sepak bola.
Ia menggunakan air dari drum yang diambil dari kolam.
BACA JUGA: Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan Nelayan di Muba, Pelakunya Ayah dan Anak!
Pelaku MD kemudian menegur korban, yang berujung pada adu mulut di antara keduanya.
Tak lama kemudian, pelaku AF datang dan bukannya melerai, justru ikut mengeroyok korban.
Dalam perkelahian itu, MD diduga menikam korban menggunakan senjata tajam hingga mengenai dada.
Rekan kerja korban sempat membawa MS ke klinik perusahaan, namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri.
Namun berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diringkus di sebuah pondok milik warga sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (31/10/2025) tanpa perlawanan.
BACA JUGA: Istri Sopir Korban Pembunuhan Sadis di Ogan Ilir: Nyawa Dibalas Nyawa!
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita baju korban berwarna hitam yang robek di bagian dada sebagai barang bukti.
“Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan, termasuk mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa emosi sesaat dapat berujung tragis.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. (*/red)







